Pertama di Riau, Inhu Implementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dari BRK Syariah

Pertama di Riau, Inhu Implementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dari BRK Syariah

PEKANBARU - Indragiri Hulu, menjadi yang pertama di Riau dalam merespon untuk mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diterbitkan oleh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau KKPD ini, kata Direktur Pembiayaan BRK Syariah, Tengkoe Irawan, adalah alat bantu pembayaran yang sah yang dapat digunakan oleh BPKAD dalam melakukan transaksi keuangan yang bersumber dari dana APBD.

"BRK Syariah tentu sangat senang membantu dan bekerjasama terkait implementasi KKPD ini," kata Tengkoe Irawan saat penyerahan KKPD dan Penggunaan Perdana Kabupaten Inhu di Lantai 14 Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (5/7/2023).

“Untuk implementasi KKPD ini di Riau yang pertama memang Pemeirntah Provinsi Riau, dan disusul untuk kabupaten pertama yakni Kabupaten Inhu. Kami menyadari bahwa perubahan kebijakan pusat ini, inpactnya menjadikan hubungan daerah dan bank daerah dilakukan peningkatan, baik dari kami sendiri BRK Syariah bagaimana membangun sistem aplikasi mengoptimalkan aktivitas keuangan daerah. Ada hal-hal yang harus diterjemahkan dalam satu aplikasi. Secara teknologi, aktivitas pelayanan digital harus ditingkatkan, serta perlu dilakukan edukasi terkait penggunaannya,” tutur Tengkoe Irawan.

Direktur Pembiayaan juga memperkenalkan Pemimpin Divisi Konsumer, Helwin Yunus beserta program yang ada pada Divisi Konsumer selain dari kredit ASN, berupa pembiayaan rumah, Rahn Emas serta ada juga pengelolaan kartu kredit.

Pengguna dari KKPD ini, kata  Tengkoe Irawan, adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat Pengguna Anggaran dari masing-masing OPD di Pemerintah Daerah. Mengenai apa saja yang dapat digunakan dengan KKPD ini juga sudah dijelaskan termasuk cara pembayarannya.

BPKAD Inhu saat ini sudah menerapkan SSIP terintegrasi. Sehingga dengan implementasi KKPD ini diharapkan juga pengggunaan dana APBD akan lebih akuntabel, tepat waktu.

Gerak Cepat

Menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu bergerak cepat memasukan dalam peraturan turunannya melalui Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2022 , tentang tata cara penggunaan dan pembayaran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Risdiwantoro, menyampaikan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kabupaten Inhu ini akan dimulai di Kantor BPKAD dan selanjutnya akan menyusul 45 OPD lainnya di lingkup Pemkab Inhu.

“Tahun pertama ini, BPKAD akan menjadi OPD pertama yang mengimplementasikan KKPD. Pada prinsipnya tahun pertama ini, kami ingin pelajari lebih lanjut penggunaan KKPD agar dapat dikembangkan implementasinya kepada OPD lainnya,” kata Risdiwantoro.

Meski penggunaan KKPD ini sudah ada aturannya tentang biaya transaksi maksimal perhari, kata Risdiwantoro, pihaknya berharap kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih menyempurnakan batas maksimal nilai transaksi yang sekarang sudah ditetapkan maksimal Rp 10 juta per transaksi. Sebab di dalam Permendagri Nomor 79 itu juga dijabarkan untuk batas maksimal transaksi belanja katalog Rp 50 juta dan ekatalog Rp 200 juta.

“Kalau yang Rp 10 juta ini terbilang masih rendah jika dibandingkan dengan belanja untuk kebutuhan operasional BPKAD yang mencapai Rp 400 juta perbulannya. Dengan limit yang kecil itu tentu akan menjadi kendala tentunya bagi OPD lainnya seperti di Dinas Pendidikan serta Dinas PU yang biaya operasionalnya jauh lebih tinggi. Makanya tahun pertama ini kami menjadi percobaan dan kedepannya ini dapat ditingkatkan kembali batas limit pertransaksi,” tutur Risdiwantoro.

Pada akhir pertemuan, Direktur Pembiayaan BRK Syariah menyerahkan KKPD kepada Kepala BPKAD Kabupaten Inhu dan dilanjutkan dengan penggunaan KKPD Kabupaten Inhu kepada rekanan dari Toko Berkah Abadi senilai Rp 2.288.400, untuk pembayaran belanja alat bahan kegiatan kantor ATK, pembayaran belanja alat untuk kantor bahan cetak senilai Rp 3.300.000, dan Pembayaran belanja alat bahan kertas dan cover senilai Rp 1.658.000.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris BPKAD Inhu, Harianis, beserta jajarannya, Branch Manager BRK Syariah Air Molek, Hadi Pratikno, serta Pemimpin Bagian Konsumer Desva Ibriantika.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index