Pidsus Kejati Riau Tahan 8 Petinggi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Komisaris Pingsan Saat Ditahan

A

Alseptri Ady

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Pidsus Kejati Riau Tahan 8 Petinggi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Komisaris Pingsan Saat Ditahan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 8 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024. Kasus ini merugikan negara Rp64,221 miliar, Kamis (22/10/2026) malam.

Delapan tersangka tersebut masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Kemudian, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Sementara itu, Salim Aktar disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI) mangkir dari panggilan penyidik.

Para tersangka sekitar pukul 18.30 WIB keluar dari ruang pemeriksaan, mengenakan rompi orange tahanan dengan tangan diborgol.

“Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024,” ujar Aspidsus Kejati Riau, Syahrir Jasman didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah.

Syahrir menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara ini berkaitan dengan sejumlah penggunaan anggaran perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Di antaranya penggunaan dana tantiem, pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan peruntukan atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pembelian lahan perkebunan sawit dan lahan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup dalam transaksi pembelian lahan. Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian lahan dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar. Namun, berdasarkan hasil perhitungan yang disampaikan Syahrir, nilai lahan tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp6 miliar.

Selain itu, pembelian lahan SPBN juga menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan auditor, sebesar Rp64 miliar lebih,” kata Aspidsus.

Untuk kelancaran penyidik, pada tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru dan Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. 

Isak tangis pecah saat para tersangka dibawa ke Rutan. Salah seorang tersangka perempuan, Tiswarni, bahkan sempat pingsan setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Petugas kemudian membopong tersangka masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Riau. ***

Editor: Alseptri Ady