Polda Riau Bongkar 2 Lokasi Judi Online di Kulim dan Pondok Mutiara Pekanbaru, Omsetnya Bikin Geleng Kepala

Polda Riau Bongkar 2 Lokasi Judi Online di Kulim dan Pondok Mutiara Pekanbaru, Omsetnya Bikin Geleng Kepala

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, membongkar praktik judi online skala besar bermodus permainan Higgs Domino Island dengan omzet fantastis mencapai Rp3,6 miliar. Kasus ini terungkap berkat kerja keras Subdit Siber Ditreskrimsus dan informasi penting dari masyarakat.

Ekspos pengungkapan dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, SIK MHan di lokasi pertama penggerebekan, yaitu kompleks ruko enam pintu di Jalan Lintas Sumatera (Imam Munandar) No. 5-8, Kelurahan Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (25/6/2025).

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara tim siber dan dukungan penuh dari masyarakat yang peduli terhadap maraknya judi online," ujar Wakapolda.

Terungkapnya, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/23/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025.

“Berdasarkan penyelidikan mendalam, tim Subdit Siber melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Pertama di sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya dan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki,” kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan secara rinci.

Ade mengatakan, dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. “Otak di balik operasi ini adalah Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang merupakan pemilik modal sekaligus penyandang dana utama,” kata Ade.

Ade mengungkapkan, penangkapan Julian dilakukan setelah yang bersangkutan baru tiba dari Malaysia dan ditangkap saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Sabtu (21/6).

Kombes Ade, lanjut menerangkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan sistematis dan terstruktur. Di lokasi pertama, enam tersangka bertugas memproduksi ribuan akun Higgs Domino dan menjalankan komputer secara bergantian dalam dua shift.

Dari lokasi pertama, tersangka yang diamankan antara lain Jonathan Julian Leslie (pemodal), Muhammad Abdul Aziz (leader tim),  Febry Setiawan, Rendy Firlandi, Rizqul Akbar dan Bayu Sanjaya.

Setelah direkrut, para operator diperintahkan membuat akun baru, melakukan top-up, dan menaikkan level akun hingga mencapai level 5-6.

“Setelah itu, akun digunakan untuk bermain dan mengumpulkan chip dalam jumlah besar,* ungkap Ade

Sementara di lokasi kedua, turut diamankan enam tersangka lainnya yang bertugas mengelola chip hasil jackpot dan menjualnya secara online.

Masing-masing mereka Ahmad Fahrozi (leader tim), Rijal Aulad, Dede Firmansyah, Khama Adithya, Juniyandi dan Muhammad Shahab Jumaedi.

“Para pelaku ini berasal dari Pulau Jawa. Mereka direkrut oleh Ko Jo dan dibawa ke Pekanbaru untuk mengoperasikan bisnis judi online ini,” ujar Kombes Ade.

Setelah mengumpulkan chip hingga lebih dari 100 juta per akun, chip tersebut dijual dengan harga Rp25.000 per 1 miliar chip, dengan penjualan harian mencapai rata-rata 1 triliun chip atau sekitar Rp25 juta per hari.

Selain belasan tersangka, tim Subdit Siber Polda Riau juga turut sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, tim menyita sebanyak 102 unit PC rakitan, 6 unit handphone, 5 KTP dan 1 akun email.

Sedangkan, dari lokasi kedua, tim menyita sebanyak 18 unit PC rakitan, 5 unit handphone, 5 KTP dan 1 buku rekening atas nama Ahmad Fahrozi serta 1 kartu ATM.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Ade.

Kombes Ade menambahkan bahwa seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Selain itu, dalam kasus ini penyidik juga telah memulai langkah-langkah lanjutan seperti, Tracing aset milik tersangka, pemblokiran rekening bank, pemeriksaan ahli dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

#Judi Online

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index