Polda Riau Gagalkan 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

A

Alseptri Ady

Selasa, 09 Juni 2026 | 18:04 WIB

Polda Riau Gagalkan 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika setelah menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM (24) yang ditangkap di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru.

"Diperkirakan sekitar 35.680 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).

Putu mengatakan, penangkapan IM berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/5) terkait upaya penyelundupan sabu dari negara jiran ke wilayah Riau.

Informasi tersebut menyebutkan pengiriman narkotika akan dilakukan melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan.

Namun, saat dilakukan penyisiran di lokasi, target yang dimaksud tidak ditemukan. Selanjutnya, Tim Subdit III melakukan profiling dan pendalaman informasi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru, sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa target berada di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap IM yang saat itu berada di dalam mobil Honda Brio warna putih.

"Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza," jelas Putu.

Menurut pengakuan tersangka, ia belum mengetahui ke mana paket sabu dan ratusan cartridge etomidate tersebut akan dikirim karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika tersebut. Pada pengantaran pertama dan kedua, IM menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai," kata Putu.

Menurut Putu, total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 apabila sempat beredar di masyarakat. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu," ujar Putu.

Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal yang akan diterima tersangka yakni 20 tahun penjara," tutup Kombes Putu.***

Editor: Alseptri Ady

Sumber: MCR