Polda Riau Tangkap Oknum Pegawai Lapas Rumbai, Tersangka Diupah Rp 35 juta

Polda Riau Tangkap Oknum Pegawai Lapas Rumbai, Tersangka Diupah Rp 35 juta

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi yang dikendalikan seorang narapidana dan petugas sipir di Lapas Narkotika, Rumbai, Pekanbaru.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Defrianto mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu milik narapidana sebanyak 7 kilogram berhasil disita Ditresnarkoba Polda Riau.

“Kita ungkap di wilayah Dumai, dengan barang bukti tujuh kilogram, kami lakukan control delivery ke daerah Pekanbaru karena akan dikirim ke luar Riau,” Ujarnya, Selasa (23/5/2023).

Dirinya mengatakan, saat hendak menjemput barang, petugas mengamankan dua pelaku yang diperintah oleh napi di Lapas Narkotika, Rumbai. Dari hasil pemeriksaan salah satu pelaku merupakan oknum sipir di Lapas Narkotika, inisial IS.

“Dan saat kita amankan dua orang ini, salah satunya adalah oknum sipir lapas narkotika,” terang AKBP Defrianto.

Lebih lanjut, AKBP Defrianto mengatakan, barang bukti hendak dikirim ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

“Ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan napi di lapas narkotika. Rencana barang akan dibawa ke luar Riau ke wilayah Palembang,” Ujarnya.

Oknum Sipir Lapas Dijanjikan Upah Rp 35 Juta

Oknum pegawai Lapas Narkoba Rumbai, Irwan Suparta (34), dijanjikan upah Rp 35 juta saat mengendalikan peredaran narkoba di Provinsi Riau.

Hal ini terungkap setelah Irwan ditangkap Dit Resnarkoba Polda Riau. Irwan ditangkap bersama narapidana (napi) bernama Irwan Syahputra (36) dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7 kg.

"Dari hasil pemeriksaan, IS akan diberi upah Rp 5 juta per satu kg jika berhasil mengirim barang haram ini ke Palembang," ujar AKBP Defrianto.

Namun saat akan melakukan penjemputan barang ke Dumai, Irwan bersama HO dibekuk Polda Riau di depan SMA Olahraga, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kamis, 4 Mei 2023 lalu.

"Pengakuan pelaku, ia baru satu kali mengendalikan peredaran narkoba antar provinsi ini, namun kita akan terus selidik untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Irwan mengaku barang haram tersebut dikirim dari Malaysia atas perintah seorang warga negara asing (WNA) bernama Robert. Barang haram tersebut kemudian dikirim melalui perairan Dumai.

Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Provinsi Riau, Polda Riau melakukan pengintaian dan penangkapan kepada para pelaku pengendali 7 kg sabu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," Ungkapnya ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index