Polda Riau Tertibkan Panglong Arang, DPRD Meranti Cari Solusi untuk Ribuan Pekerja

F

Farhan Hasibuan

Selasa, 12 Mei 2026 | 11:50 WIB

Polda Riau Tertibkan Panglong Arang, DPRD Meranti Cari Solusi untuk Ribuan Pekerja
Komisi II DPRD Kepulauan Meranti menggelar hearing bersama OPD dan pihak koperasi panglong arang membahas dampak penertiban aktivitas usaha terhadap ribuan tenaga kerja di Selatpanjang, Senin (11/5/2026). Sumber foto: Humas Setwan DPRD Meranti.

MERANTI, AmiraRiau.com - Polemik penertiban aktivitas panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai memasuki babak serius. DPRD Kepulauan Meranti turun tangan mencari jalan tengah agar upaya perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa memicu gelombang pengangguran baru di tengah masyarakat.

Melalui hearing yang digelar Komisi II DPRD di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (11/5/2026) sore, sejumlah pihak dipanggil untuk membahas dampak sosial dan legalitas usaha panglong arang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II Syaifi Hasan didampingi Wakil Ketua Mulyono dan Sekretaris Jani Pasaribu, serta dihadiri anggota Komisi II lainnya seperti Sopandi, Pauzi, Lianita Muharni, Al Amin, dan Suji Hartono.

Selain menghadirkan koperasi yang bergerak di sektor panglong arang, hearing itu juga diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Pendapatan, Dinas Ketenagakerjaan, UMKM, Perkimtan-LH, Perikanan, Bagian Hukum hingga pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau UPT Kehutanan Provinsi.

Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Meranti Antoni Shidarta menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan penertiban panglong arang hanya dipandang dari aspek hukum semata tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.

Menurutnya, negara memang wajib menjaga lingkungan dan kawasan mangrove, namun pemerintah juga harus hadir memberi kepastian terhadap nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“DPRD menghormati proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat. Namun di sisi lain, kami juga mendorong agar ada solusi sehingga masyarakat tetap memiliki pekerjaan dan kepastian ekonomi,” ujar Antoni.

Dari hasil pendataan sementara, sekitar 1.726 tenaga kerja disebut bergantung pada aktivitas koperasi panglong arang di Kepulauan Meranti. Jumlah tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan sosial baru apabila tidak segera ditangani secara serius.

Karena itu, DPRD merekomendasikan agar Dinas Ketenagakerjaan bersama UMKM melakukan pendataan rinci terhadap pekerja terdampak, termasuk memetakan kemampuan dan keterampilan mereka untuk kebutuhan program pelatihan maupun alternatif pekerjaan baru.

Antoni menyebut kondisi masyarakat terdampak, khususnya di Desa Sesap, cukup memprihatinkan karena sebagian besar warga hidup dari pekerjaan serabutan dan aktivitas di panglong arang.

“Skill masyarakat berbeda-beda. Ada yang pekerja kasar, ada juga yang punya kemampuan lain. Ini yang nanti dipetakan supaya bantuan dan pelatihannya tepat sasaran,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD juga berencana menyurati Dinas Sosial agar masyarakat terdampak mendapat perhatian dan bantuan pemerintah apabila aktivitas panglong arang tidak lagi dapat beroperasi.

Di sisi lain, DPRD turut menyoroti persoalan legalitas koperasi dan izin operasional panglong arang yang selama ini berjalan di Kepulauan Meranti. Verifikasi menyeluruh dinilai penting agar ada kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kalau memang izin dan legalitasnya lengkap sesuai aturan, tentu harus ada solusi yang tepat. Tapi kalau ada kekurangan, itu juga harus menjadi evaluasi bersama,” ujar Mulyono.

Komisi II DPRD juga menaruh perhatian terhadap dugaan adanya pekerja di bawah umur di sejumlah panglong arang. DPRD meminta dilakukan pendataan ulang untuk memastikan standar ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan.

“Kita minta nanti dicek lagi terkait pekerja di bawah umur. Itu perlu ditinjau ulang,” kata Mulyono.

Menurutnya, hearing tersebut baru tahap awal. DPRD akan kembali menggelar rapat lanjutan pekan depan guna meminta penjelasan lebih detail dari pihak koperasi terkait tanggung jawab terhadap pekerja, sistem pengupahan hingga standar kerja yang diterapkan.

“Kita ingin pekerja di panglong arang ini punya standar yang jelas, termasuk soal gaji apakah sudah sesuai UMR atau belum,” tegasnya.

Meski fokus mencari solusi ekonomi masyarakat, DPRD menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan kelestarian kawasan mangrove tetap menjadi perhatian utama. Seluruh aktivitas usaha ke depan diharapkan tetap mengacu pada aturan kehutanan, tata kelola lingkungan, serta prinsip keberlanjutan ekosistem pesisir.

Editor: Farhan Hasibuan

Sumber: Humas Setwan