Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pencabulan Lurah Tanjung Rhu Terhadap Anggota Panwaslu

PEKANBARU- Lurah Tanjung Rhu kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru inisial RU diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anggota Panwaslu Mel (38 tahun) di ruang kantor lurah Tanjung Rhu, Rabu siang (30/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari pengakuan korban Mel (38 Tahun) pada Rabu siang sekitar pukul 13.30 Wib korban datang ke Kantor Lurah untuk keperluan dinas sebagai Panwaslu Kelurahan. Setelah selesai melakukan pekerjaan, korban yang memang berstatus janda tersebut pun disuruh masuk ke ruangan oleh oknum lurah inisial RU tersebut,”

Setelah selesai berbincang-bincang saat korban hendak pulang, Lurah berinisial RU tersebut kemudian meraba bagian dada korban. Aksi pelecehan tersebut membuat korban tidak terima dan melaporkan tindakan oknum lurah tersebut ke polsek Limapuluh.

Saat dikonfirmasi ke Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo didampingi Kanit Reskrim Polsek limapuluh Iptu Leo Putra Dirgantara MH  mengatakan, sore itu korban datang ke Polsek Limapuluh didampingi oleh temannya sebagai saksi untuk membuat laporan.

“Iya, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam pemeriksaan,”ujar Kapolsek
Polisi melakukan penyelidikan terkait masalah ini dan sudah memeriksa 4 orang saksi, serta akan memanggil oknum lurah tersebut. Setelah semua selesai  dilakukan gelar perkara dan jika memenuhi unsur pidana, penyidik akan menetapkan tersangka terhadap RU.

“Jika memenuhi unsur bisa kita tetapkan tersangka,” ujarnya. ***

gambar