PEKANBARU- Lurah Tanjung Rhu kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru inisial RU diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anggota Panwaslu Mel (38 tahun) di ruang kantor lurah Tanjung Rhu, Rabu siang (30/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari pengakuan korban Mel (38 Tahun) pada Rabu siang sekitar pukul 13.30 Wib korban datang ke Kantor Lurah untuk keperluan dinas sebagai Panwaslu Kelurahan. Setelah selesai melakukan pekerjaan, korban yang memang berstatus janda tersebut pun disuruh masuk ke ruangan oleh oknum lurah inisial RU tersebut,”
Setelah selesai berbincang-bincang saat korban hendak pulang, Lurah berinisial RU tersebut kemudian meraba bagian dada korban. Aksi pelecehan tersebut membuat korban tidak terima dan melaporkan tindakan oknum lurah tersebut ke polsek Limapuluh.
Saat dikonfirmasi ke Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo didampingi Kanit Reskrim Polsek limapuluh Iptu Leo Putra Dirgantara MH mengatakan, sore itu korban datang ke Polsek Limapuluh didampingi oleh temannya sebagai saksi untuk membuat laporan.
“Jika memenuhi unsur bisa kita tetapkan tersangka,” ujarnya. ***