JAKARTA- Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, ketiga tersangka baru merupakan petugas Imigrasi.
"Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Penetapan tersangka baru, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali, terkait keterlibatan oknum petugas Imigrasi yang meloloskan calon donor ginjal ke Kamboja.
"Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya," tutur Hengki.
Oknum petugas itu juga tidak memeriksa ketat donor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.
"Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin. Dan kami akan kembangkan terus," jelas Hengki.
Atas perannya itu, HA menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," kata Hengki, Kamis (20/7/2023).
"Apabila ditanya petugas Imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan)," sambung dia.
Sebelumnya, kasus jual beli ginjal jaringan internasional perlahan-lahan mulai terungkap. Setidaknya sudah 12 orang yang ditangkap dalam kasus ini.
Kendati demikian, kepolisian masih belum menangkap pelaku yang memiliki peran krusial dalam sindikat perdagangan organ ini, yaitu Miss Huang.
Saat ini, Miss Huang merupakan buronan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang berperan sebagai pengatur transaksi jual beli ginjal antara sindikat, pembeli, dan penjual di Kamboja.***