Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bentrok Berdarah Forum Petani vs PT. ABS

A

administrator

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:00 WIB

Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bentrok Berdarah Forum Petani vs PT. ABS

BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com – Penanganan kasus bentrokan antara Forum Petani Pino Raya dengan pihak PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS) di areal kebun sawit Desa Cinto Mandi resmi memasuki babak baru. Setelah rangkaian penyelidikan mendalam, Polres Bengkulu Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden yang sempat menggemparkan masyarakat tersebut.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Berlan Simanjuntak, S.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu Selatan, Kamis (29/1/2026).

Bentrokan fisik pecah pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Blok E6 Divisi II PT. ABS. Kejadian bermula saat puluhan anggota Forum Petani mendatangi lokasi pembuatan badan jalan oleh perusahaan untuk meminta penghentian pekerjaan terkait sengketa lahan.

Situasi yang awalnya terkendali berubah menjadi anarkis sekitar pukul 13.00 WIB karena tidak adanya kesepakatan. Dampak dari insiden ini sangat fatal, dimana  lima orang mengalami luka tembak dan dari pihak PT. ABS satu orang mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Wakapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara berimbang karena kedua belah pihak saling lapor sebagai korban. Berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka dari Forum Petani (Warga) sebanyak Tiga orang berinisial S, EH, dan SM ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP sub Pasal 466 ayat (2) KUHP nasional terbaru.

Selanjutnya tersangka dari Pihak PT. ABS (Perusahaan). Penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada 28 Januari 2026. Ia dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari senjata api dan amunisi hingga senjata tajam yang digunakan saat bentrokan berlangsung.

"Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa memihak. Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan jika ditemukan fakta baru di lapangan," tegas Kompol Berlan Simanjuntak.

Selain penegakan hukum, Polres Bengkulu Selatan terus melakukan pendekatan persuasif di Kecamatan Pino Raya guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya aksi balasan antar kelompok.***

Penulis: Erlan S