KAMPAR, AmiraRiau.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Kejadian ini bermula pada Senin (18/8/2025). Korban berinisial NA (15 tahun), diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MG (27 tahun).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kasus ini terungkap pada keesokan harinya, Selasa (19/8/2025). Ibu korban, HD, merasa curiga setelah mendapati anaknya berada di ruang tamu.
Saat ditanya, korban NA akhirnya mengaku bahwa ia telah melakukan hubungan badan dengan MG. Mendengar pengakuan tersebut, HD segera melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Kampar.
"Kami menerima laporan dari ibu korban dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terlapor. Pada Selasa (07/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, AKP Gian Wiatma Jonimandala memimpin Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri beserta Tim Opsnal Polres Kampar menuju lokasi di rumah kakak pelaku di Sei Jernih.
"Pelaku kami amankan di rumah kakaknya saat sedang bersama dengan Ketua RT setempat. Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami bawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Gian.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kampar dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.***
Penulis: Ali Akbar