SELATPANJANG, AmiraRiau.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap praktik penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pada Senin (8/12/2025). Pengungkapan ini bermula dari informasi krusial yang disampaikan oleh masyarakat.
Dalam operasi yang dipimpin tim opsnal, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS.
Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH MH, mewakili Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengonfirmasi pengungkapan tersebut dan merinci barang bukti yang disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang merupakan lokasi perakitan kayu olahan siap angkut:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah/Deskripsi |
|---|---|
| Kayu Olahan | 8 Ton |
| Kotak Suku Cadang | 2 kotak chainsaw |
| Rantai Mesin | 1 rantai chainsaw |
| Cairan Pemutih Pakaian | 2 botol (Diduga untuk memanipulasi warna kayu ilegal) |
| Lainnya | Gulungan kabel, lampu LED, dan 1 unit handphone terduga pelaku. |
Terduga pelaku MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan. AKP Roemin Putra menegaskan komitmen untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain atau jaringan distribusi kayu ilegal.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Kepulauan Meranti berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan kelestarian hutan di wilayah pesisir.***