KUANSING, AmiraRiau.com – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi memusnahkan sebanyak 114 rakit dari 21 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai kecamatan di Negeri Jalur tersebut. Ratusan rakit tersebut merupakan hasil pemberantasan yang dilakukan sejak awal 2024 hingga 2 Februari 2025.
Pemusnahan ratusan rakit tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Kuansing memberantas PETI di daerah tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring, bahwa Polsek Singingi Hilir mencatat jumlah penindakan tertinggi dengan 4 kasus dan 22 rakit yang dimusnahkan.
Selanjutnya Polsek Singingi menindak 3 kasus dan 13 rakit, lalu Polsek Kuantan Tengah dengan 4 kasus dan 16 rakit yang diamankan. Sedangkan tim Polres Kuansing sendiri berhasil menindak 4 kasus dengan total 39 rakit yang diamankan.
Oleh sebab itu pihaknya mengingatkan agar masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak merusak lingkungan melalui aktivitas PETI,” ujarnya.
Ia mengatakan aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan tidak terlibat atau mendukung kegiatan tersebut,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Selain penegakan hukum, Polres Kuansing juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.***
Penulis: MCR, Editor: Alseptri Ady