Polres Meranti Tetapkan Nakhoda dan ABK KM Tuah Reza Tersangka Ilegal Logging

Polres Meranti Tetapkan Nakhoda dan ABK KM Tuah Reza Tersangka Ilegal Logging
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, S.IK

MERANTI, AmiraRiau.com- Polres Kepulauan Meranti mengelar konferensi pers terkait keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana ilegal Logging di Wilayah hukumnya.

Kegiatan konferensi pers berlangsung di ruangan Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Meranti, Jalan  Raya Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (4/6/2025) siang.

Turut hadir,  Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, S.IK didampingi Wakapolres Kompol Maitertika, SH, MH, Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Ariyadi SH, Kasat Intelkam Iptu Roly Irvan, SH MH, kasi Propam AKP J.A Lubis SH, MH, dan Insan Pers sebanyak 20 Orang.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam konferensi persnya menyampaikan tim gabungan Polres Meranti berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial JI (41) dan RO (27) merupakan awak kapal dan nakhoda KM Tuah Reza.

Kronologi awal pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wib, tim mendapat informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan illegal logging dari wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.

Sekitar pukul 23.30 Wib, tim berangkat menggunakan speedboad Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat rengit Desa Tanjung Peranap.

Selanjutnya, pada hari selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 05.30 Wib, pada saat tim gabungan Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti sedang melakukan penyelidikan di Desa kampung balak dan seputaran perairan Selat rengit Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke perairan selat air hitam Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Melihat hal tersebut tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan di dapati Kapal bernama KM Tuah Reza dengan muatan tumpukan Kayu Olahan.

Kemudian tim melakukan interogasi awal terhadap Nahkoda Kapal tersebut berinisial (JI) 41 tahun beserta ABK Kapal (RO) 27 tahun dan diketahui Jumlah Muatan KM. Tuah Reza sebanyak  25 Ton Kayu Olahan yang mana Kayu Olahan tersebut akan di bawa ke Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, dengan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah, adapun berdasarkan keterangan dari (JI) dan (RO) bahwa pemilik Kapal serta muatan 25 Ton Kayu Olahan tersebut adalah (AD).

Kedua tersangka terkena pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b undang -undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun. Saat ini kedua pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.***

Penulis: Farhan

#Berita Meranti

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index