Polres Siak Ungkap Misteri Kematian Dokter PPDS Siak, Dipicu Masalah Pinjol dan Beban Pendidikan Dokter

A

Alseptri Ady

Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Polres Siak Ungkap Misteri Kematian Dokter PPDS Siak, Dipicu Masalah Pinjol dan Beban Pendidikan Dokter

SIAK, AmiraRiau.com – Satreskrim Polres Siak mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian Dokter PPDS Anestesi dr. Alex Cristo Loris yang jenazahnya ditemukan di semak  di samping pagar RSUD Tengku Rafian, Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Selasa (14/7/2026) lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/8/2026), Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Ahli Madya Biddokkes Polda Riau AKBP Supriyanto, A.Mk., S.K.M., M.H., Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., Ahli Psikologi Forensik Fakultas Psikologi UIR Yanwar Arief, M.Psi., Psikolog, Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., serta Kanit I Satreskrim Ipda Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H. beserta tim penyidik.

Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh melalui metode scientific crime investigation dengan melibatkan autopsi, laboratorium forensik, digital forensik, serta psikologi forensik. Berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri dan tidak ditemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.

Sejak menerima laporan penemuan jenazah, Satreskrim Polres Siak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan para saksi, serta melibatkan berbagai ahli untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan profesional.

Dari hasil olah TKP diketahui korban ditemukan dalam posisi terlentang di semak belukar sekitar lima meter dari pagar luar RSUD Tengku Rafian Siak. Di sekitar lokasi ditemukan tas berisi perlengkapan medis, di antaranya stetoskop, obat anestesi Propofol, ampul Lidocaine, spuit berisi Fentanyl Citrate dan Rocuronium Bromide, serta sejumlah jarum suntik.

Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV dari dua titik yang memperlihatkan korban berjalan seorang diri menuju lokasi pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak terlihat adanya orang lain yang mendampingi korban menuju lokasi.

Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga menjadi jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh. Pemeriksaan toksikologi menemukan kandungan Rocuronium pada sampel urine, darah, dan ginjal korban.

Tim forensik menyimpulkan kematian disebabkan efek Rocuronium yang mengakibatkan kelumpuhan otot pernapasan hingga menyebabkan asfiksia. Sementara memar pada kepala dinyatakan bukan penyebab kematian, sedangkan luka-luka lain pada tubuh merupakan luka pasca kematian akibat aktivitas serangga.

Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau turut memperkuat hasil tersebut. Bercak darah yang ditemukan pada jarum suntik identik dengan DNA korban sehingga menunjukkan jarum tersebut digunakan oleh korban sendiri dan mengandung Rocuronium.

Selain aspek medis, penyidik juga melibatkan tim psikologi forensik. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban diduga mengalami tekanan psikologis akibat akumulasi berbagai persoalan, di antaranya tekanan finansial, beban pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta tanggung jawab terhadap keluarga.

Sebagai peserta PPDS Anestesi, korban diketahui memiliki pengetahuan dan akses terhadap obat-obatan anestesi yang dinilai menjadi faktor yang mempermudah tindakan tersebut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam korban. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah pesan yang belum sempat terkirim kepada istrinya yang berisi permintaan maaf. Selain itu, ditemukan riwayat terkait utang pinjaman daring (Pinjol), indikasi penggunaan uang dalam jumlah besar untuk suatu aktivitas, serta catatan pribadi yang masih terkunci dengan sistem keamanan perangkat.

Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Siak telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari petugas keamanan, rekan kerja, tenaga medis, keluarga korban, hingga ahli farmakologi guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

Berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil autopsi, laboratorium forensik, digital forensik, dan psikologi forensik, Polres Siak memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian dr. Alex Cristo Loris.

Kapolres Siak menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi seluruh tim dokter forensik, Laboratorium Forensik Polda Riau, ahli psikologi forensik, dan para saksi yang telah membantu proses penyelidikan hingga tuntas.***

Editor: Alseptri Ady