KALBAR, AmiraRiau.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) yang memiliki keterkaitan investasi dengan Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah menerbitkan 104 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Total luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Polisi menyatakan penyidikan masih dapat dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi lain.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan PMA. Dua perusahaan tercatat memiliki penanaman modal dari Singapura, sedangkan masing-masing satu perusahaan berkaitan dengan investasi Malaysia dan Korea Selatan.
Berikut empat perusahaan asing yang disebut dalam penanganan perkara tersebut:
1. PT HKI — perusahaan PMA Singapura, dengan luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan perkara mencapai 987 hektare.
2. PT RKA — perusahaan PMA Malaysia, dengan luas lahan terbakar mencapai 2.157 hektare.
3. PT API — perusahaan PMA Korea Selatan, dengan luas lahan terbakar mencapai 351 hektare.
4. PT AI — perusahaan PMA Singapura, dengan luas lahan terbakar mencapai 421 hektare.
Berdasarkan data tersebut, PT RKA mencatat luas lahan terbakar terbesar di antara empat perusahaan PMA yang disebutkan, yakni 2.157 hektare. Sementara itu, PT API tercatat memiliki luas lahan terbakar terkecil, yakni 351 hektare.
Angka tersebut merupakan luasan yang dikaitkan dengan perkara berdasarkan data yang disampaikan dalam naskah sumber. Penetapan status tersangka tidak dengan sendirinya berarti perusahaan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Selain empat perusahaan PMA, Bareskrim Polri menetapkan 16 korporasi dalam negeri sebagai tersangka kasus karhutla.
Delapan perusahaan yang disebutkan adalah PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, dan PT FSL.
Delapan perusahaan lainnya meliputi PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Dengan demikian, total korporasi yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut mencapai 20 perusahaan, terdiri atas empat perusahaan PMA dan 16 perusahaan dalam negeri.
Bareskrim menyatakan penanganan perkara mencakup dugaan pembakaran lahan secara sengaja maupun kelalaian yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan masyarakat, dan memicu kebakaran lahan.
Asep menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada 20 korporasi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian masih membuka kemungkinan mengembangkan perkara berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan penyidikan diperlukan untuk mendalami dugaan perbuatan masing-masing korporasi serta mengumpulkan bukti terkait kebakaran yang terjadi di wilayah penanganan perkara.
Dalam kasus tersebut, ke-20 korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, serta ketentuan mengenai pembakaran lahan.
Menurut keterangan yang disampaikan Asep, ancaman pidana dalam perkara tersebut mencakup hukuman penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama lima tahun, serta denda mulai Rp3 miliar sampai Rp15 miliar.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan badan usaha. Meski demikian, proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan tetap diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing korporasi.***