MK Tolak Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD, Jadwal Pemilu Tak Sinkron

A

Alseptri Ady

Jumat, 30 Oktober 2026 | 14:33 WIB

MK Tolak Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD, Jadwal Pemilu Tak Sinkron

JAKARTA, AmiraRiau.com – Mahkamah Konstitusi (MK) belum membuka jalan bagi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026), MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan tiga mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian pasal yang dipersoalkan.

Selain itu, MK menilai permohonan tersebut belum tepat diajukan karena pemerintah dan DPR masih menjalani proses perubahan sejumlah undang-undang menyusul putusan MK mengenai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa ketentuan yang dimohonkan pengujian tidak memiliki hubungan sebab akibat yang jelas dengan kerugian hak konstitusional para pemohon.

“Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang dimohonkan pengujian tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon,” ujar Saldi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Gugatan tersebut berangkat dari potensi ketidaksinkronan jadwal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD dengan pelaksanaan Pemilu daerah berikutnya.

Anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 secara normatif dijadwalkan mengakhiri masa jabatan pada 2029. Sementara itu, pelaksanaan Pemilu lokal berikutnya dikaitkan dengan jadwal 2031 setelah adanya putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan kekosongan jabatan apabila masa jabatan anggota DPRD berakhir sebelum anggota legislatif hasil pemilu berikutnya dilantik.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dapat diperpanjang secara otomatis hingga pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu lokal 2031.

Namun, MK tidak masuk pada pokok persoalan apakah perpanjangan masa jabatan tersebut dapat dibenarkan secara konstitusional. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan waktu pengujian yang dinilai belum tepat.

Hak konstitusional pemohon dinilai tidak dirugikan

Saldi Isra menjelaskan, status Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun sebagai mahasiswa magister hukum UGM tidak menunjukkan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan yang mereka gugat.

Menurut MK, keberadaan pasal tersebut tidak menghalangi hak akademik maupun hak pilih para pemohon dalam penyelenggaraan pemilu.

Karena tidak ditemukan hubungan yang memadai antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang diklaim, para pemohon dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan perkara tersebut.

MK nilai gugatan masih terlalu dini
Pertimbangan lain yang menjadi dasar putusan adalah proses revisi regulasi pemilu yang masih berlangsung.

Pembentuk undang-undang tengah menyesuaikan sejumlah ketentuan setelah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan lokal.

Saldi menegaskan, pengujian terhadap norma-norma yang terdampak perubahan tersebut belum waktunya dilakukan selama proses penyesuaian undang-undang masih berjalan.

Dengan demikian, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan MK atas perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031. Sebaliknya, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan prosedural dan pertimbangan bahwa pengujian diajukan terlalu dini.

Persoalan mengenai pengaturan masa transisi jabatan anggota DPRD selanjutnya bergantung pada proses pembentukan maupun perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jadwal Pemilu nasional dan lokal.***

Editor: Alseptri Ady

Sumber: MK