Oleh: Hasrul Sani Siregar, MA
SALAH satu isu yang sedang banyak di perdebatkan dalam beberapa pekan ini adalah keberadaan kapal perang Amerika Serikat yaitu kapal perang USS Abraham Lincoln yang berada diperairan Laut China Selatan (LCS). Apa tujuan kapal perang Amerika Serikat tersebut berada di perairan LCS yang oleh beberapa negara masih menjadi sengketa?. Amerika Serikat tentu memiliki kepentingan di LCS sebagai upaya menjaga stabilitas di perairan tersebut dari ancaman khususnya dari negara China yang tentu memiliki kepentingan pula di LCS. Filipina dan Taiwan yang masih bersengketa dengan China tentu berharap dapat dukungan militer dari Amerika Serikat yang menjadi aliansi militernya jika kedua negara tersebut berkonflik dengan China.
Amerika Serikat dan Filipina telah membentuk aliansi militer baru untuk menggantikan pangkalan militer Amerika Serikat di Subic Bay yang merupakan pangkalan angkatan laut dan Clark yang merupakan pangkalan angkatan udara. Pangkalan militer tersebut merupakan pangkalan terbesar Amerika Serikat di luar negeri yang secara resmi telah ditutup pada awal tahun 1990. Aliansi militer Amerika Serikat dan Filipina terbentuk sebagai upaya meredam dominasi militer China di LCS. Bagi Amerika Serikat, China merupakan negara yang perlu diawasi dalam hal menjaga perimbangan kekuatan (balance of power) khususnya dalam hal kekuatan militer. Oleh sebab itu, Amerika Serikat dalam hal mengawasi pergerakan kekuatan China di LCS memerlukan kerjasama dengan Filipina dalam bentuk aliansi militer.
Insiden tabrakan kapal pengangkut pasokan milik Filipina yang bertabrakan dengan sebuah kapal penjaga pantai China di dekat kepulauan Spratly yang dipersengketakan oleh kedua negara. Tabrakan ini telah memicu ketegangan diantara kedua negara yang mengklaim sebagian wilayah di LCS sebagai miliknya. Pada tahun 2013 lalu, Filipina mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas China di LCS kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Mahkamah Arbitrase UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di LCS, namun pemerintah China tidak menerima keputusan arbitrase tersebut.
Amerika Serikat dalam hal ini sebagai pendukung utama bagi Filipina dan Taiwan yang dalam beberapa tahun yang lalu bersengketa dengan China dan begitu juga Taiwan yang menghadapi invasi oleh China dalam isu LCS dan kebijakan satu China. Kebijakan satu China (one China policy) merupakan prinsip geopolitik yang menyatakan bahwa hanya ada satu negara yaitu China yang terpusat di Beijing dan Taiwan merupakan bagian dari wilayah China yang tidak berdaulat. China tetap menerapkan kebijakan one China policy yang dianggap Taiwan sebagai upaya konfrontasi di wilayah semenjung Taiwan dan China.
Secara militer, tentu Taiwan bukan tandingan dari China. Namun China masih akan berpikir untuk melakukan invasi ke Taiwan dengan berbagai pertimbangan. Salah satu pertimbangannnya adalah posisi Amerika Serikat yang tetap mendukung Taiwan dalam konflik dengan China. Aliansi militer Amerika Serikat dan Taiwan dalam bentuk bantuan peralatan militer dan dukungan penuh Amerika Serikat terhadap Taiwan jika diinvasi oleh China. Bagi Amerika Serikat, Cina merupakan negara yang perlu diawasi dalam hal menjaga perimbangan kekuatan (balance of power) khususnya dalam hal kekuatan militer khususnya di semenanjung Taiwan dan sekitarnya. China merupakan negara yang cukup kuat tidak saja secara ekonomi, namun juga dalam hal kekuatan militer khususnya di kawasan Asia Pasifik. Di tambah lagi kekuatan China yang semakin kuat dengan adanya kerjasama militer dengan Rusia.
Oleh beberapa negara ASEAN seperti Filipina sudah melakukan perundingan dengan mentaati dan menghormati komitmen-komitmen dalam Deklarasi berperilaku di kawasan Laut China Selatan (Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea). Deklarasi berperilaku di kawasan Laut China Selatan telah disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN dan China pada 4 November 2002 di Phnom Penh, Kamboja. Deklarasi tersebut harus tetap terjaga dan ditaati oleh semua pihak yang bertikai secara penuh dan efektif.
Masalah-masalah yang timbul hendaknya dapat diselesaikan dengan mekanisme yang telah disepakati sesuai dengan Code of Conduct tersebut. Intinya bahwa setiap negara yang memiliki sengketa di wilayah Laut China Selatan (LCS) untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum Internasional dan mengedepankan meja perundingan serta menghindari konflik militer. Filipina yang menjadi Ketua ASEAN tahun 2026 memiliki kontribusi yang sangat besar dalam hal menjaga stabilitas di kawasan Laut China Selatan (LCS) yang mana dua kekuatan yaitu Amerika Serikat dan China yang saling memiliki kepentingan di wilayah tersebut.***
(Hasrul Sani Siregar, MA. Penulis; Alumni Hubungan Antarabangsa, IKMAS, UKM, Bangi, Selangor, Malaysia/Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau).