Untuk itu diskusi ini saat tepat karena kolaborasi antara Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI) sebagai asosiasi profesi keahlian sedangkan PII tempat wadah berkumpulnya para insinyur sehingga Undang Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran bisa diterapkan dengan baik dan benar.
Mengingat selama ini Undang Undang tentang keinsinyuran tidak tersosialisasi dengan baik karena sebagian orang melihat hal ini bukan suatu kebutuhan, ditambah lagi ketakutan orang untuk membahas masalah etika profesi orang lebih suka bicara tentang keahlian.
"Orang sangat enggan bicara etika profesi, orang lebih suka bicara keahlian hal inilah yang harus diluruskan dengan aturan karena seorang ahli bisa saja salah dan melanggar etika," ujar Prof ATM.***
Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady
Untuk itu diskusi ini saat tepat karena kolaborasi antara Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI) sebagai asosiasi profesi keahlian sedangkan PII tempat wadah berkumpulnya para insinyur sehingga Undang Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran bisa diterapkan dengan baik dan benar.
Mengingat selama ini Undang Undang tentang keinsinyuran tidak tersosialisasi dengan baik karena sebagian orang melihat hal ini bukan suatu kebutuhan, ditambah lagi ketakutan orang untuk membahas masalah etika profesi orang lebih suka bicara tentang keahlian.
"Orang sangat enggan bicara etika profesi, orang lebih suka bicara keahlian hal inilah yang harus diluruskan dengan aturan karena seorang ahli bisa saja salah dan melanggar etika," ujar Prof ATM.***
Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady