PEKANBARU - Tentang program Jaminan Hari Tua (JHT), pada prinsipnya untuk tabungan bekal hari tua. Kata Robi Saleh, Asisten Deputi Kepersertaan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, JHT merupakan akumulasi iuran serta hasil pengembangan
Dikatakan, besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.
Menurut Robi Saleh, pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja dengan masa tunggu satu bulan.
"Pembayaran manfaat JHT dapat berikan sebagian sampai batas tertentu, apabila peserta telah memiliki masa Kepersertaan paling singkat 10 tahun," kata Robi Saleh.
Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
Menurut Robi Saleh, iuran bagi bukan penerima upah didasarkan pada jumlah nominal tertentu dari penghasilan peserta.
Berikut tabel penghasilan dan iuran bagi peserta bukan penerima.upah:
AmiraRiau berikutnya, adalah tata cara pendaftaran agar dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.