Raksasa Migas di Atas Lahan Pinjaman: Menelisik Jejak PT. Bormindo Nusantara di Pusaran HPK Bengkalis

A

administrator

Selasa, 10 Februari 2026 | 00:00 WIB

Raksasa Migas di Atas Lahan Pinjaman: Menelisik Jejak PT. Bormindo Nusantara di Pusaran HPK Bengkalis

Oleh: Randi Syaputra

DI TENGAH narasi Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu penopang energi nasional, terselip persoalan tata ruang yang kian sulit diabaikan. Aktivitas PT. Bormindo Nusantara, perusahaan penyedia jasa pemboran darat yang beroperasi di wilayah Duri dan sekitarnya, menghadirkan irisan problematik antara kepentingan industri migas, status Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), dan keadilan ruang bagi masyarakat lokal.

Objek yang menjadi sorotan berada di Jalan Lintas Sumatera Duri–Dumai Kilometer 6, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Lokasi tersebut diketahui berfungsi sebagai kantor cabang yang difungsikan sebagai workshop, yakni fasilitas operasional penunjang aktivitas jasa pemboran.

Workshop, Operasi, dan Ruang yang Dipersoalkan
Sebagai vendor jasa pemboran, PT. Bormindo Nusantara tidak hanya hadir di lokasi sumur migas, tetapi juga mengoperasikan workshop sebagai simpul operasional. Di tempat inilah dilakukan perawatan peralatan, penggantian pelumas, serta aktivitas teknis lainnya yang secara karakter bersifat operasional dan menghasilkan limbah.

Persoalan muncul ketika lokasi workshop di Jalan Lintas Sumatera Duri–Dumai Km 6 tersebut diduga berada di kawasan HPK dan masih dalam tahap pengurusan status ruang. Dalam perspektif tata ruang kehutanan, HPK tetap dipahami sebagai kawasan hutan negara hingga ada penetapan perubahan status secara sah. Selama status tersebut belum diselesaikan, aktivitas non-kehutanan di atasnya berada dalam kondisi hukum bersyarat.

Isu ruang ini tidak berdiri sendiri. Dokumentasi hasil inspeksi lapangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Agustus 2025 di lokasi yang sama memperlihatkan aktivitas penggantian oli dan keberadaan residu operasional di area terbuka. Dalam praktik pengelolaan lingkungan, oli bekas diklasifikasikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

Temuan tersebut menempatkan workshop bukan sekadar bangunan penunjang administratif, melainkan titik kritis pengelolaan lingkungan. Ketika aspek lingkungan dan ketidakpastian status ruang bertemu di satu lokasi, persoalan bergeser menjadi soal tata kelola operasi migas secara menyeluruh.

Antara Kepentingan Nasional dan Hak Ruang Warga Regulasi memang membuka ruang bagi industri energi untuk beroperasi di kawasan hutan melalui mekanisme tertentu. Namun pertanyaan mendasarnya adalah apakah kehadiran infrastruktur industri di kawasan HPK, seperti di Balai Makam, Mandau, turut membuka jalan bagi penyelesaian hak-hak ruang masyarakat sekitar.

Di Bengkalis, kesenjangan itu tampak nyata. Akses legalitas bagi industri dinilai relatif cepat, sementara warga desa penyangga di sekitar kawasan HPK masih menghadapi hambatan panjang dalam memperoleh kepastian hak atas tanah melalui skema reforma agraria. Situasi ini memunculkan ironi: pembangunan energi melaju, keadilan ruang tertinggal.

Keberadaan PT. Bormindo Nusantara di Bengkalis, khususnya di lokasi Jalan Lintas Sumatera Duri–Dumai Km 6, Balai Makam, semestinya tidak hanya diukur dari kontribusi terhadap sektor energi atau penyerapan tenaga kerja. Ada dimensi lain yang tak kalah penting, yakni kepatuhan terhadap tata ruang, status kawasan hutan, dan perlindungan lingkungan di tingkat tapak.

Dalam kajian akademik tata ruang kehutanan, legalitas kegiatan non-kehutanan sangat bergantung pada keabsahan status ruang, bukan semata kelengkapan izin administratif. Ketika ruang yang digunakan masih berstatus HPK dan berada dalam tahap pengurusan, maka seluruh aktivitas dan perizinan di atasnya berada dalam konsekuensi hukum bersyarat, termasuk potensi kehilangan kekuatan hukum mengikat atau dinyatakan batal demi hukum sebagaimana dipahami dalam doktrin hukum administrasi negara.

Kasus PT. Bormindo Nusantara di Bengkalis menunjukkan bahwa pembangunan energi nasional tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia bersinggungan langsung dengan hak atas tanah, status kawasan hutan, dan keadilan ruang bagi masyarakat lokal. Jika ketimpangan akses atas lahan HPK terus dibiarkan, operasi industri migas berisiko meninggalkan luka agraria jangka panjang.

Pada akhirnya, pertanyaan yang patut dijawab adalah apakah pembangunan energi di Bengkalis benar-benar berjalan seiring dengan keadilan sosial, atau justru berdiri di atas lahan pinjaman yang tak pernah sepenuhnya dikembalikan kepada rakyat.***

(Randi Syaputra. Penulis; Pemerhati Lingkungan dan Ketua Sinergi Pemuda Riau)