PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pernyataan Komisaris PT Bumi Siak Pusako (BSP) mengenai pemulihan kinerja (rebound) perusahaan yang diklaim mampu membukukan dividen sebesar USD 6 Juta (setara Rp100 Miliar) pada 2026 menuai kritik tajam. Pemerhati kebijakan publik, Muhammad Herwan, mengingatkan para pemegang saham untuk tidak gegabah dan mencermati data secara faktual.
Herwan menyoroti rencana pembagian dividen interim sebesar USD 4,5 Juta (sekitar Rp75,9 Miliar) yang disebut-sebut bisa langsung diserahkan kepada pemegang saham (Pemerintah Daerah). Menurutnya, langkah ini memiliki konsekuensi hukum yang berat jika tidak sesuai aturan.
Merujuk pada Pasal 72 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Herwan menjelaskan bahwa pembagian dividen sebelum tahun buku berakhir (interim) memiliki prasyarat ketat.
“Pasal 72 UUPT tegas menyatakan dua syarat utama: dilakukan sebelum tahun buku berakhir dan wajib diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Perseroan. Jika dipaksakan tanpa dasar AD yang kuat, ini berpotensi menimbulkan akibat hukum,” jelas Herwan.
Ia mengingatkan Bupati Siak, Pemerintah Provinsi Riau, serta Pemda Kabupaten/Kota pemegang saham lainnya agar bijak. Jika di akhir tahun buku perusahaan ternyata merugi, maka dividen interim yang telah dibagikan wajib dikembalikan oleh pemegang saham. Jika tidak, Direksi dan Komisaris bertanggung jawab tanggung renteng secara pribadi.
Lebih lanjut Herwan menyebutkan, Pasal 72 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) membolehkan pembagian dividen sebelum tahun buku berakhir, asalkan diatur dalam anggaran dasar, tidak mengganggu kewajiban perusahaan, dan kekayaan bersih tetap melebihi modal ditempatkan/disetor ditambah cadangan wajib. Secara lebih lengkap poin-poin penting ketentuan hukum terakait dividen interim sebagai berikut ; Waktu Pembayaran, dilakukan di tengah tahun berjalan (belum tutup buku); Dasar Keputusan, berdasarkan laporan keuangan sementara (kuartalan/semesteran) yang menunjukkan laba, serta disetujui direksi dan komisaris ; Karakteristik, tidak wajib dibagikan setiap tahun dan jumlahnya seringkali lebih kecil dibandingkan dengan dividen final (deviden yang disetujui pemegang saham dalam RUPS untuk dibagikan setelah tahun buku berakhir dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; Persetujuan & Prosedur, ditetapkan melalui keputusan direksi setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris; Kondisi Finansial, pembagian hanya dapat dilakukan jika perusahaan memiliki saldo laba positif dan tidak mengurangi cadangan wajib; Pengembalian, jika teranyata di akhir tahun buku perusahaan dinyatakan mengalami kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada perseroan; Tanggung Jawab, Direksi dan Komisaris bertanggung jawab tanggung renteng jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim saat perusahaan dinyatakan merugi.
Herwan, yang juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT BSP, mempertanyakan validitas data laba tersebut. Mengingat sejak 2023, PT BSP dihantam rentetan kecelakaan kerja dan kendala operasional yang serius. Pada Maret 2024, ledakan pipa gas di GS Zamrud yang menyebabkan produksi terhenti dan memaksa pengiriman minyak via jalur darat (trucking).
Lalu, Agustus 2024, kebakaran tiga kolam vite di Dayun, Januari 2025 kebocoran pipa di West Area Kasikan dan restrukturisasi manajemen dan penundaan sejumlah proyek non-krusial akibat penurunan produksi alami.
Dengan serangkaian kendala produksi tersebut, Herwan menilai klaim laba USD 6 Juta setelah sebelumnya merugi USD 14 Juta pada 2024 adalah lompatan yang sangat drastis.
"Jika benar membukukan laba, itu prestasi luar biasa. Namun, jika pernyataan ini terindikasi manipulasi data atau sekadar laporan 'asal bos senang', tentu ini merugikan rakyat dan perlu diusut secara hukum," tegasnya.
Publik kini menunggu transparansi laporan keuangan PT BSP agar rencana pembagian dividen ini tidak menjadi pembohongan publik yang berujung pada kerugian keuangan daerah di masa depan.***
Penulis: YD