Ribuan Ikan Mati di Sungai Kuku, DLH Rokan Hulu Mediasi Konflik Lingkungan PT Era Sawita dan Warga

I

Isman

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:28 WIB

Ribuan Ikan Mati di Sungai Kuku, DLH Rokan Hulu Mediasi Konflik Lingkungan PT Era Sawita dan Warga
DLH Rokan Hulu menggelar rapat mediasi guna mengurai persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Era Sawita dengan masyarakat Desa Kepenuhan Barat Mulia.

ROKAN HULU, AmiraRiau.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat mediasi guna mengurai persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Era Sawita dengan masyarakat Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, Rabu (20/05/2026).

Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor DLH Rohul ini dipicu oleh peristiwa matinya ribuan ikan secara massal di aliran Sungai Kuku yang diduga kuat akibat terkontaminasi limbah industri.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas DLH Rohul, Kabid Pencemaran Lingkungan Omar, Camat Kepenuhan, serta Manager Humas PT Era Sawita Toni. Sementara dari sisi masyarakat, hadir Pimpinan Pondok Pesantren Nizamuddin H. Zulkifli Said, didampingi rekan serta perwakilan warga terdampak langsung.

Pimpinan Ponpes Nizamuddin, H. Zulkifli Said, membeberkan bahwa petaka lingkungan ini mulai terdeteksi pada 12 Mei 2026. Aliran limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Era Sawita diduga bocor dan memotong pasokan oksigen terlarut (Dissolved Oxygen) di Sungai Kuku akibat melonjaknya kadar Biological Oxygen Demand (BOD).

Dampaknya instan: ekosistem air lumpuh total. Ribuan ikan jenis baung, patin, nila, hingga ular dan biawak ditemukan membusuk mengapung. Kondisi ini membuat para santri dan warga kehilangan akses air bersih dan mata pencaharian.

Zulkifli menegaskan, insiden ini bukan yang pertama kali terjadi melainkan sudah menjadi pelanggaran berulang sejak satu dekade lalu. 31 Oktober 2014, pertemuan mediasi pertama dengan pihak ketiga, 13 Februari 2016 kasus resmi dilaporkan ke Polres Rohul namun mandek dan 5 Juli 2019 dilaporkan ke DLH Rohul. Sanksi Surat Paksaan Pemerintah keluar dengan tenggat waktu 3 bulan, namun diklaim warga tidak berjalan di lapangan.

"Kami warga dan pihak pesantren adalah yang paling dirugikan karena berinteraksi langsung dengan ekosistem sungai. Kami meminta Pemkab Rohul dan dinas terkait menindak tegas manajemen, karena dari tahun 2014 sampai 2026 polanya selalu sama," cetus H. Zulkifli Said.

Merujuk pada regulasi pengelolaan lingkungan hidup nasional, jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya kelalaian murni, korporasi dapat dijerat aturan ketat. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, sanksi hukum kelalaian merusak lingkungan, pdana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda minimal Rp1 Miliar hingga maksimal Rp3 Miliar dan membahayakan Kesehatan Manusia; pidana penjara 2 hingga 6 tahun dan denda minimal Rp2 Miliar hingga maksimal Rp6 Miliar.

Menanggapi tudingan serius tersebut, Manager Humas PT Era Sawita, Toni, memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya menyatakan tetap konsisten melakukan pemantauan di lapangan sejak indikasi awal muncul pada 13 Mei hingga hari ini.

Toni menepis narasi yang menyebutkan bahwa pencemaran massal tersebut bersumber dari jebolnya kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pabrik utama.

"Berdasarkan hasil ekspos internal kami, zat yang mengalir ke sungai bukanlah limbah dari kolam IPAL utama. Melainkan aliran limbah domestik atau limbah rumah tangga dari kompleks perumahan karyawan PKS PT Era Sawita. Aliran itu bercampur dengan air sisa cucian pabrik, limpasan janjangan kosong (tangkos) pasca-hujan, serta terbawanya abu boiler," sanggah Toni.

Pihak perusahaan juga menggarisbawahi bahwa ada rentang waktu yang cukup panjang di balik rangkaian klaim insiden yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat sejak tahun 2014 hingga kondisi terkini di tahun 2026.

DLH Rokan Hulu kini tengah mengkaji argumen kedua belah pihak dan mengumpulkan sampel air secara ilmiah guna menentukan langkah penegakan hukum atau skema ganti rugi lingkungan selanjutnya.***

Penulis: Yus

Editor: Isman