PEKANBARU, AmiraRiau.com – KPU Provinsi Riau resmi menetapkan Pasangan Calon Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau Terpilih dan SF Hariyanto sebagai Wakil Gubernur Riau Terpilih tahun 2025-2030 hasil Pilkada serentak 2024. Untuk jadwal pelantikan KPU Riau menyerahkan ke lembaga terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin langsung Ketua KPU Rusidi Rusdan dan seluruh komisioner, Kamis siang (9/1/2025). Penetapan Abdul Wahid dan SF Hariyanto ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Riau Tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, dari hasil final penghitungan suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Nomor Urut 1 Abdul Wahid dan Ir H SF Hariyanto berhasil meraih perolehan suara sebanyak 1.224.193 suara atau 44,31% dari total suara sah.
“Memutuskan dan menetapkan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Nomor Urut 1 saudara H Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si. dan saudara Ir H SF Hariyanto, M.T. dengan perolehan suara sebanyak 1.224.193 suara atau 44,31% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Riau Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan memimpin rapat pleno.
Rusidi menambahkan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan setelah penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Riau, selanjutnya untuk pelantikan diserahkan ke Lembaga terkait yaitu kementerian dalam negeri untuk dijadwalkan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
“Tugas kami KPU Provinsi Riau sudah selesai, selajutnya untuk jadwal pelantikan kami serahkan ke lembaga terkait, kami atas nama KPU mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Riau yang telah membantu mewujudkan Pilkada yang aman,” ujar Rusidi Rusdan.
Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady