BANGKINANG KOTA,Amirariau.com -Samsat Bangkinang membagikan masker kepada wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap.
Pembagian masker ini dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai 15 Oktober 2026.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., mengatakan program pemutihan pajak menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Program pemutihan ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Kami di Samsat Bangkinang ingin melengkapinya dengan apresiasi sederhana berupa pembagian masker kepada wajib pajak. Di tengah kondisi kabut asap, kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi juga merasakan kepedulian dari pelayanan yang kami berikan,” ujar Ade.
Menurut Ade, pembagian masker merupakan bentuk terima kasih kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menegaskan, pelayanan publik tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian urusan administrasi, tetapi juga harus mampu menghadirkan perhatian dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bagi kami, wajib pajak bukan sekadar masyarakat yang datang untuk membayar pajak, tetapi mitra penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, sekecil apa pun bentuk perhatian yang bisa kami berikan, harus memiliki makna bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dua Skema Keringanan Pajak
Pemerintah Provinsi Riau menghadirkan program keringanan PKB melalui dua kebijakan yang ditujukan kepada wajib pajak sesuai dengan persyaratan masing-masing.
Melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026, pemerintah memberikan pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Sementara itu, melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan angkutan barang yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Ade mengimbau masyarakat Kabupaten Kampar agar memanfaatkan program tersebut sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini. Manfaatkan program keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mari bersama-sama membangun budaya tertib pajak, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali memberikan manfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap program keringanan pajak tersebut dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Melalui pembagian masker ini, Samsat Bangkinang ingin menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik juga dapat diwujudkan melalui langkah-langkah sederhana yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Keringanan pajak memberikan manfaat dari sisi ekonomi, sedangkan pembagian masker menjadi bentuk perhatian terhadap kesehatan masyarakat. Kedua upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.