Satpol PP Dapati Masih Ada Rumah Makan Buka Siang Hari

Satpol PP Dapati Masih Ada Rumah Makan Buka Siang Hari
Personel Satpol PP Pekanbaru saat mendapati salah satu rumah makan di MP yang masih tetap buka dan melayani makan di tempat, Senin (27/3/2023).|

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, hingga kini masih mendapati tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

"Hingga hari ke lima Ramadhan, dari pengawasan yang kita lakukan terutama berkaitan dengan rumah makan, restoran, kedai kopi dan hiburan malam, itu masih ada yang melanggar. Masih ada warung atau rumah makan dan juga warnet yang membuka usahanya," ucap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (27/3/2023).

Seperti dalam pengawasan yang dilakukan hari ini, kata dia, pihaknya mendapati rumah makan Kedai Oma di Mal Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman yang tetap beroperasi dan melayani makan di tempat.

"Tadi langsung kita berikan penindakan. Ada sekitar 10 kursi dan meja yang kita amankan dari Kedai Oma di Mal Pekanbaru," ungkap Bang Zoel, sapaan akrabnya.

Disampaikannya, setiap hari personel Satpol PP terus dikerahkan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan SE Aturan Ramadhan di tempat-tempat usaha dan hiburan umum.

"Para pengelola kita ingatkan kepada mereka untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau sudah kita ingatkan namun masih terjadi pelanggaran, maka kita langsung berikan penindakan," tegas dia.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Ada 8 poin penting yang diatur dua diantaranya terkait rumah makan, kedai kopi dan hiburan umum yang diminta ditutup sementara selama Ramadhan.

Namun khusus bagi rumah makan non muslim, mereka dapat melakukan pengurusan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru agar tetap bisa beroperasi di siang Ramadhan. (abd)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index