BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com – Dugaan adanya mark up anggaran belanja tagihan air pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 mendapat tanggapan dari Direktur Perumdam Tirta Kampar, Eka Demi Yusra.
Ia menegaskan sistem penagihan yang diterapkan Perumdam Tirta Kampar tidak dapat dimanipulasi karena seluruh tagihan didasarkan pada hasil pencatatan meter air pelanggan yang dilakukan secara semi online.
Sorotan terhadap anggaran tersebut muncul setelah dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun Anggaran 2026 tercantum pagu belanja tagihan air sebesar Rp420 juta.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor 550-696/XII/2022 tentang Struktur Tarif Air Minum Perumdam Tirta Kampar Tahun 2023, pelanggan Kelompok III (Instansi Pemerintah) dikenakan tarif Rp7.200 per meter kubik untuk pemakaian 0–10 meter kubik, Rp7.600 per meter kubik untuk pemakaian 11–20 meter kubik, dan Rp8.700 per meter kubik untuk pemakaian di atas 20 meter kubik.
Dari informasi yang dihimpun, rata-rata pemakaian air yang ditanggung Bagian Umum Setda Kampar mencapai sekitar 1.105 meter kubik per bulan. Berdasarkan struktur tarif tersebut, estimasi tagihan air berkisar Rp9.587.500 per bulan atau sekitar Rp115.050.000 per tahun.
Tagihan itu disebut mencakup sejumlah fasilitas pemerintah di kawasan Perkantoran Bupati Kampar, di antaranya Kantor Bupati, Kantor LPSE, Kantor Bappeda, serta masjid di lingkungan kompleks perkantoran.
Apabila asumsi pemakaian tersebut sesuai dengan kondisi riil, maka terdapat selisih sekitar Rp304,95 juta dibandingkan pagu anggaran sebesar Rp420 juta yang tercantum dalam RUP Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumdam Tirta Kampar, Eka Demi Yusra, menegaskan bahwa besaran tagihan sepenuhnya mengacu pada hasil pencatatan meter air pelanggan.
"PDAM menagih berdasarkan angka meter pemakaian. Sistem pencatatan meter sudah semi online sehingga tidak bisa diubah atau dimanipulasi," tegas Eka di Bangkinang, Kamis (16/7/2026).
Ia juga memastikan proses penagihan mendapat pengawasan berlapis sehingga tidak membuka ruang untuk manipulasi data.
"Tidak bisa bermain. Seluruh data billing diperiksa oleh BPKP dan Inspektorat," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Setda Kampar, Yogi Riyadh Yudistira, menjelaskan pembayaran tagihan air dilakukan berdasarkan tagihan resmi yang diterbitkan Perumdam Tirta Kampar.
"Kalau untuk pembayaran air PDAM, kami menyesuaikan dengan tagihan yang diajukan dan langsung kami bayarkan ke perusahaan air minum tersebut," kata Yogi.
Ia juga menegaskan pembayaran dilakukan sesuai tarif dasar yang telah ditetapkan. "Mengikuti tarif dasar yang telah ditetapkan," pungkasnya.***
Penulis: Ali Akbar