Setahun Menghilang, DPP PAN Akhirnya Proses Pemberhentian Irwan Saputra dari DPRD Kampar

I

Isman

Selasa, 05 Mei 2026 | 13:53 WIB

Setahun Menghilang, DPP PAN Akhirnya Proses Pemberhentian Irwan Saputra dari DPRD Kampar
Irwan Saputra

BANGKINANG, AmiraRiau.com – Misteri keberadaan Irwan Saputra, anggota DPRD Kabupaten Kampar yang telah menghilang selama setahun terakhir, akhirnya menemui titik terang secara organisasi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengajukan pemberhentian Irwan Saputra dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Keputusan ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (04/05/2026). Plt Sekretaris DPRD, Ahmad Fais, membacakan surat pengantar dari DPD PAN Kampar yang meminta pimpinan DPRD segera memproses pemberhentian tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi surat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kampar, Iib Nursaleh, langsung mengeluarkan empat instruksi strategis, yaitu Sekretariat DPRD diminta segera memvalidasi berkas pemberhentian, meminta nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pileg 2024.

Selanjutnya, mempersiapkan surat Ketua DPRD kepada Gubernur Riau melalui Bupati Kampar untuk peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota baru, serta berkoordinasi dengan Banmus untuk estimasi waktu pelantikan anggota PAW.

Ketua DPD PAN Kampar, Zulpan Azmi, menegaskan bahwa pemecatan ini adalah hasil akhir dari serangkaian mekanisme internal. Partai telah melayangkan surat peringatan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga, namun tidak mendapatkan respons positif dari yang bersangkutan.

"Keputusan DPP ini kami terima pasca pelantikan pengurus DPD PAN Kampar pada 29 April kemarin. Kami hanya meneruskan instruksi pusat untuk menjaga marwah partai dan memastikan fungsi kedewanan tetap berjalan," ujar Zulpan usai paripurna.

Nama Irwan Saputra mulai menjadi buah bibir sejak Mei 2025 ketika ia berhenti menampakkan diri di gedung DPRD. Kepergiannya bertepatan dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI KCP Bangkinang periode 2021-2023.

Meskipun belum berstatus tersangka, nama politisi Dapil I ini kerap disebut dalam persidangan aktor intelektual kasus yang merugikan negara sebesar Rp72,8 miliar tersebut. Irwan juga diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kampar.

Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret eks pimpinan BNI Bangkinang dan pihak swasta ke balik jeruji besi dengan vonis berat hingga 9 tahun penjara pada Maret 2026 lalu.***

Penulis: Ali Akbar

Editor: Isman