Setelah Pelindo, Kejati Riau Geledah BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri dan 5 Perusahaan Pelayaran

A

Alseptri Ady

Jumat, 17 April 2026 | 16:48 WIB

Setelah Pelindo, Kejati Riau Geledah BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri dan 5 Perusahaan Pelayaran

DUMAI, AmiraRiau.com - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan di enam lokasi di Dumai, Kamis (16/4/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai Tahun Anggaran 2015–2025.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, langkah ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan sehari sebelumnya di tiga lokasi strategis, yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai.

“Pada Kamis, 16 April 2026, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di enam lokasi lainnya yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Enam lokasi yang digeledah tersebut adalah: kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta kantor Agen Kapal Samudra Saran Kurnia.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang kemudian disita untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Tindakan ini dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penegakan hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor kepelabuhanan.

“Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama pada poin ketujuh terkait penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutupnya.

Sebelumnya pada Rabu (15/4/2026) penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis di Kota Dumai.

Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, Provinsi Riau serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 9, Kota Dumai, Provinsi Riau 

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang elektronik yang selanjutnya akan dijadikan alat bukti.

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025. Penyelidikan dilakukan pada pelaksanaan pelayanan jasa pandu, jasa tunda, serta jasa kepelabuhanan lain kelas I Dumai oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.

Dalam proses penyelidikan, tim jaksa penyelidikan telah memeriksa 17 orang dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian juga dimintai pendapat untuk mendukung pendalaman perkara.***

 

Editor: Alseptri Ady