KAMPAR, AmiraRiau.com – Nasib ribuan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kabupaten Kampar akhirnya menemui titik terang pasca konsultasi Komisi II DPRD Kampar ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberikan penegasan terkait status hukum TKS yang selama ini menjadi polemik di Negeri Sarayu tersebut.
Dalam pertemuan dengan Asisten Deputi KemenPAN-RB, dijelaskan alasan teknis mengapa TKS—terutama tenaga kesehatan—belum bisa diakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan regulasi pusat, TKS dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran PPPK karena hanya berbekal Surat Tugas, bukan SK Honorer resmi dari Pemerintah Daerah, tidak tercatat sebagai penerima gaji yang bersumber dari APBD/Pemda dan tidak terdata dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN yang dipersyaratkan.
"Penjelasan KemenPAN-RB cukup tegas. Tanpa SK Pemda dan penggajian dari Pemda, TKS tidak bisa diakomodasi ke seleksi PPPK," ujar Rinaldo, Sabtu (20/12/2025).
Menyikapi kebuntuan tersebut, KemenPAN-RB menawarkan solusi strategis melalui percepatan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi seluruh Puskesmas di Kabupaten Kampar.
Dengan skema BLUD, Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan dan SDM. Tenaga TKS nantinya dapat diakomodasi dan digaji melalui mekanisme internal BLUD sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini dianggap sebagai jalan tengah paling realistis untuk memberikan kepastian penghasilan bagi para pejuang kesehatan di Kampar.
Politisi PKS ini juga memaparkan beberapa kategori honorer lain yang hingga kini belum memiliki payung hukum untuk mengikuti seleksi PPPK, antara lain honorer di sekolah swasta, honorer di sekolah swasta yang baru dinegerikan dan honorer sekolah negeri dengan masa kerja di bawah 2 tahun.
"Meskipun ada isu pembahasan di Komisi VIII DPR RI, secara resmi belum ada regulasi yang bisa dijadikan dasar hukum bagi kategori ini," tambah Rinaldo.
Menutup keterangannya, Rinaldo memberikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Kampar atas kegigihannya melakukan koordinasi intensif dengan pusat. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan terus berlanjut hingga seluruh persoalan kepegawaian di Kampar tuntas.***