Sudah 80 Tiang Reklame Dipotong di Jalan Sudirman Pekanbaru, Target Selanjutnya Jalan HR Subrantas dan Arifin Ahmad

Sudah 80 Tiang Reklame Dipotong di Jalan Sudirman Pekanbaru, Target Selanjutnya Jalan HR Subrantas dan Arifin Ahmad
Penertiban Tiang Reklame

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sesuai arahan Presiden Prabowo agar di sepanjang jalur hijau dan jalan protokol dilarang adanya baleho reklame, hal ini menjadi perhatian serius  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Bahkan selama beberapa pekan terakhir Pemko Pekanbaru telah melakukan penertiban atau memotong 80 tiang reklame ilegal atau izinnya kadaluarsa yang tersebar di sejumlah titik strategis, terutama di jalan protokol Kota Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, sudah memotong 80 tiang reklame berbentuk bando ataupun baleho yang berdiri tanpa izin dan izin yang sudah kadaluarsa.

“Hingga 22 April 2025, kita sudah melakukan penertiban tiang reklame sebanyak 80 tiang, khususnya di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Sebagian ada dipotong tim penataan Satpol PP, sebagian lagi dipotong mandiri oleh pemilik tiang reklame,” ungkap Zulfahmi, Kamis (24/4/2025).

Zulfahmi menambahkan, saat ini pihaknya masih melanjutkan penerbitan di tiang-tiang yang terlewatkan. Namun, tahap pertama di Jalan Sudirman sudah rampung.

“Saat ini kita fokus pada prioritas kedua, seperti tiang reklame yang berukuran kecil namun melanggar aturan dan tidak membayar pajak,” tambahnya.

Ia mengungkapkan selain di Jalan Sudirman, dua bando di Jalan Riau juga sudah ditertibkan. Tinggal di Jalan Subrantas Panam, Jalan Tuanku Tambusai, Arifin Ahmad, Harapan Raya, Diponegoro, Seokarno Hatta dan SM amin.

“Ke depan kami akan lakukan himbauan kepada pemilik untuk mengurus izin terlebih dahulu, kemudian membayar pajak. Kalau tidak ada izin dan tidak membayar pajak, kita minta mereka potong sendiri,” tegas Kasatpol PP.***

Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index