Suligi Digunduli, Legislator H. Sugianto : Kita Akan Panggil Perusahaan yang Merambah Hutan

Suligi Digunduli, Legislator H. Sugianto : Kita Akan Panggil Perusahaan yang Merambah Hutan

Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Kawasan Bukit Suligi yang merupakan hutan lindung, seharusnya dijaga kelestariannya karena menyangga keseimbangan ekosistem yang ada di dalamnya. Hutan ini juga menyangga ketersediaan air bagi lingkungan di sekitarnya.

Berdasarkan kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau di kawasan hutan lindung Bukit Suligi, ditemukan sejumlah lokasi yang dirambah secara liar oleh perusahaan dan masyarakat setempat yang diduga ditunggangi PT. Padasa Enam Utama.

Pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu tersebut memanfaatkan penduduk setempat dengan membeli hasil perkebunan sawitnya. Hal ini diduga untuk membersihkan nama perusahaan di mata hukum.

H. Sugianto selaku sekretaris Komisi II DPRD Riaupun menuturkan kepada AmiraRiau pada (08/07/2020), "Berdasarkan temuan di lapangan, kami harap kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan langkah nyata. Itu merupakan kejahatan yang sangat luar biasa".

"Saat ini kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Sejauh ini memang belum kami panggil untuk hearing karena saat kasus ini bergulir kita langsung dilanda wabah korona ini. Untuk Dinas LHK sendiri beberapa bulan lalu kita sudah dudukkan perkaranya. Kita tunggu saja hasil pengadilan nanti. Kita harap hasilnya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas termasuk masyarakat adat," tutup Sugianto yang berasal dari fraksi PKB tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index