Oleh: Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.
DUNIA tampaknya belum benar-benar belajar dari sejarah. Krisis keuangan terus berulang, inflasi menggerus daya beli masyarakat, kesenjangan ekonomi semakin lebar, sementara praktik spekulasi dan eksploitasi masih menjadi wajah lain dari sistem ekonomi modern. Di tengah situasi itu, muncul pertanyaan mendasar: adakah sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, moralitas, dan keberlanjutan?
Islam telah menawarkan jawaban atas pertanyaan tersebut lebih dari empat belas abad yang lalu melalui ekonomi syariah. Sistem ini bukan sekadar alternatif bagi umat Islam, melainkan sebuah paradigma ekonomi yang dibangun di atas nilai-nilai universal: keadilan, kejujuran, tanggung jawab, transparansi, dan kemaslahatan.
Sebagaimana diuraikan Ahmad Ilham Ansari dari Universitas K.H. Mukhtar Syafaat, kekuatan ekonomi syariah tidak terletak pada banyaknya produk atau lembaga yang menggunakan label "syariah", melainkan pada kokohnya sumber hukum yang menjadi fondasinya. Label dapat dipasang oleh siapa saja, tetapi integritas hanya lahir dari kepatuhan terhadap prinsip.
Seperti sebuah bangunan, sistem ekonomi hanya akan berdiri kokoh apabila fondasinya kuat. Krisis moneter Asia tahun 1998 dan krisis finansial global tahun 2008 menjadi bukti bahwa sistem ekonomi yang dibangun di atas utang berlebihan, spekulasi, dan kerakusan pada akhirnya akan melahirkan gelembung ekonomi yang pecah dengan sendirinya. Sejarah mengajarkan bahwa krisis ekonomi pada hakikatnya bukan semata-mata kegagalan mekanisme pasar, tetapi juga kegagalan moral.
Di sinilah ekonomi syariah menawarkan perspektif yang berbeda. Islam membangun aktivitas ekonomi dari fondasi akhlak sebelum berbicara tentang keuntungan. Allah SWT berfirman:"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Ayat tersebut bukan hanya melarang riba, tetapi juga menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus berlangsung secara produktif, adil, transparan, dan saling menguntungkan. Rasulullah SAW memperjelas prinsip itu melalui hadis-hadis tentang kejujuran dalam berdagang, larangan penipuan (tadlis), larangan ketidakjelasan (gharar), larangan perjudian (maysir), serta pentingnya amanah dalam setiap transaksi.
Dengan demikian, ekonomi syariah bukan sekadar sistem bisnis, melainkan juga pendidikan karakter.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah apabila diarahkan untuk menjaga lima tujuan utama syariat (maqashid al-syari'ah), yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam pandangannya, harta bukan tujuan hidup, melainkan sarana untuk menghadirkan kemaslahatan bagi manusia.
Pemikiran tersebut kemudian diperkaya oleh Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah. Jauh sebelum teori ekonomi modern lahir, ia telah mengingatkan bahwa tegaknya sebuah negara bergantung pada keadilan. Ketika kekuasaan berubah menjadi alat eksploitasi, monopoli dibiarkan tumbuh, pajak diberlakukan secara tidak proporsional, dan kekayaan hanya beredar pada kelompok tertentu, maka keruntuhan peradaban tinggal menunggu waktu.
Pandangan Ibnu Khaldun terasa semakin relevan hari ini. Berbagai laporan lembaga internasional menunjukkan bahwa sebagian kecil penduduk dunia menguasai sebagian besar kekayaan global, sementara jutaan manusia masih hidup dalam kemiskinan. Fakta tersebut membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu berjalan seiring dengan keadilan ekonomi.
Keunggulan ekonomi syariah terletak pada kemampuannya beradaptasi tanpa kehilangan prinsip. Ketika dunia memasuki era financial technology (fintech), aset digital, sukuk, green finance, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam industri keuangan, para ulama tidak menutup pintu pembaruan. Melalui instrumen ijtihad, ijma', qiyas, maslahah mursalah, dan 'urf, berbagai inovasi dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Karena itu, prinsip ekonomi syariah bersifat tetap, sedangkan metode penerapannya adaptif mengikuti perkembangan zaman.
Dalam perspektif filsafat hukum, ekonomi syariah memadukan tiga tujuan hukum sekaligus, yaitu kepastian hukum karena bersumber dari wahyu, keadilan karena menolak segala bentuk eksploitasi, dan kemanfaatan karena seluruh instrumennya diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Konsep ini selaras dengan teori Gustav Radbruch yang menempatkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tiga tujuan utama hukum.
Dari sisi yuridis, Indonesia telah memberikan fondasi yang kuat bagi perkembangan ekonomi syariah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), menunjukkan bahwa ekonomi syariah telah menjadi bagian penting dari sistem hukum nasional.
Penguatan regulasi tersebut berjalan beriringan dengan perkembangan dunia pendidikan tinggi. Berdasarkan Laporan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Tahun 2025, Indonesia memiliki sekitar 227 Program Studi Ekonomi Syariah, 150 Program Studi Perbankan Syariah, 131 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, 82 Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, 58 Program Studi Akuntansi Syariah, serta puluhan program studi lain di bidang keuangan syariah, zakat, wakaf, dan manajemen haji.
Dalam dua tahun terakhir, Kementerian Agama juga terus memberikan izin pembukaan Program Studi Ekonomi Syariah di berbagai perguruan tinggi, antara lain Universitas K.H. Mukhtar Syafaat, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, STAI An-Nur KH. M. Badruddin, STAI Al-Hayah, STAI Ar-Rosyid Surabaya, STEI Hamzar Lombok Timur, serta Program Magister Ekonomi Syariah di Universitas Islam Ahmad Dahlan. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah bukan lagi sekadar tren akademik, melainkan kebutuhan strategis bangsa dalam menyiapkan sumber daya manusia yang unggul.
Perkembangan tersebut sesungguhnya tidak lahir secara tiba-tiba. Jauh sebelum ekonomi syariah menjadi perhatian nasional, telah hadir kampus-kampus pelopor yang mengembangkan disiplin ilmu ini secara konsisten.
Institut SEBI (dahulu STEI SEBI) di Bojongsari, Kota Depok, misalnya, telah berdiri sejak tahun 2000 dan menjadi salah satu pionir pendidikan tinggi ekonomi syariah di Indonesia. Selama lebih dari dua dekade, kampus ini mencetak ribuan lulusan yang berkiprah di industri keuangan syariah, lembaga zakat, wakaf, maupun dunia akademik. Pada tahun 2025, STEI SEBI bertransformasi menjadi Institut Agama Islam (IAI) SEBI, menandai semakin luasnya kontribusi lembaga tersebut dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman.
Demikian pula Institut Tazkia, yang pada tahun 2025 bertransformasi menjadi Universitas Tazkia. Kampus yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor—berdekatan dengan Kota Depok—telah lebih dari dua puluh tahun menjadi salah satu pusat unggulan pendidikan ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah di Indonesia. Alumni Tazkia kini tersebar sebagai akademisi, regulator, praktisi perbankan syariah, industri halal, pengelola zakat dan wakaf, serta berbagai lembaga keuangan syariah di dalam maupun luar negeri.
Kehadiran SEBI dan Tazkia membuktikan bahwa perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dibangun melalui proses panjang, bukan fenomena sesaat. Meningkatnya pembukaan Program Studi Ekonomi Syariah di berbagai perguruan tinggi dewasa ini merupakan estafet keilmuan yang dilanjutkan oleh generasi baru, sehingga optimisme terhadap masa depan ekonomi syariah Indonesia memiliki landasan historis, akademis, dan kelembagaan yang kokoh.
Perkembangan pendidikan tinggi tersebut berjalan beriringan dengan pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia. Apa yang dipelajari di ruang kuliah kini semakin menemukan ruang implementasinya dalam praktik. Salah satu indikatornya adalah semakin luasnya layanan perbankan syariah, termasuk di lingkungan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Saat ini, hampir seluruh BPD di Indonesia telah menghadirkan layanan keuangan syariah, baik melalui Unit Usaha Syariah (UUS) maupun melalui transformasi kelembagaan menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Bank Aceh Syariah menjadi pelopor konversi penuh menjadi bank syariah pada 2016, disusul Bank NTB Syariah pada 2018. Di sisi lain, sejumlah BPD seperti Bank Nagari Sumatera Barat, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Sumsel Babel, Bank Riau Kepri, Bank DIY, Bank Sulselbar, dan beberapa BPD lainnya terus memperkuat layanan syariahnya melalui Unit Usaha Syariah sebagai bagian dari strategi memperluas inklusi keuangan berbasis syariah.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah tidak lagi berhenti sebagai kajian akademik ataupun wacana normatif, melainkan telah menjadi bagian dari kebijakan pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Kehadiran layanan syariah pada Bank Pembangunan Daerah membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pesantren, koperasi syariah, pelaku industri halal, serta masyarakat yang menghendaki layanan keuangan sesuai prinsip-prinsip syariat. Dengan kata lain, ekonomi syariah telah bergerak dari ruang kuliah menuju ruang praktik, dari teori menuju kebijakan publik, dan dari idealisme menuju instrumen pembangunan yang nyata.
Sinergi antara regulasi, perguruan tinggi, industri keuangan, dan pemerintah daerah memperlihatkan bahwa ekosistem ekonomi syariah Indonesia semakin matang. Kampus-kampus seperti Institut SEBI dan Universitas Tazkia telah menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten; pemerintah memperkuat landasan hukumnya melalui berbagai regulasi; sementara industri perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah, menghadirkan implementasi nyata di tengah masyarakat. Kolaborasi inilah yang menjadi modal penting bagi Indonesia untuk memperkokoh posisinya sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.
Namun, tantangan terbesar ekonomi syariah hari ini bukan lagi membangun institusi, melainkan menjaga integritas. Label syariah tidak boleh berhenti sebagai strategi pemasaran. Produk yang mengatasnamakan syariah harus benar-benar terbebas dari riba, gharar, maysir, manipulasi, konflik kepentingan, dan berbagai bentuk ketidakadilan. Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah, regulator, akademisi, praktisi, dan masyarakat menjadi sangat menentukan.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengingatkan bahwa seluruh syariat dibangun di atas keadilan, kasih sayang, hikmah, dan kemaslahatan. Setiap praktik yang menghilangkan nilai-nilai tersebut, sekalipun dibungkus dengan istilah agama, sejatinya telah menyimpang dari ruh syariat.
Karena itu, industri keuangan syariah tidak cukup hanya mengejar syariah compliance, tetapi harus melangkah lebih jauh menuju syariah integrity—kepatuhan yang lahir dari kesadaran moral, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Kekuatan ekonomi syariah tidak diukur dari besarnya aset perbankan syariah ataupun banyaknya lembaga keuangan yang berdiri. Kekuatan sejatinya terletak pada kesetiaan terhadap sumber hukumnya. Selama Al-Qur'an dan Sunnah tetap menjadi kompas, serta ijtihad dijalankan dengan ilmu, integritas, dan tanggung jawab moral, ekonomi syariah akan terus menjadi tawaran peradaban yang relevan bagi dunia modern.
Di tengah krisis global yang terus berulang, dunia sesungguhnya tidak hanya membutuhkan sistem ekonomi yang mampu menciptakan keuntungan. Dunia membutuhkan sistem ekonomi yang mampu menghadirkan keadilan, keberkahan, dan kemanusiaan. Dan di situlah ekonomi syariah menemukan relevansinya, bukan hanya untuk umat Islam, tetapi untuk seluruh umat manusia.***
(Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penulis; Dai, Akademisi, Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Karakter)