Oleh: Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H
SETIAP kali muncul perdebatan mengenai suatu kebijakan pemerintah, masyarakat sering mendengar istilah hak konstitusional. Istilah ini muncul dalam berbagai konteks, mulai dari kebebasan berpendapat, hak memperoleh pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas lingkungan hidup yang baik, hingga hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Konstitusi memang menjadi sumber utama yang menjamin hak-hak tersebut.
Namun, dalam praktik kehidupan bernegara, muncul persoalan yang patut menjadi perhatian. Tidak jarang hak konstitusional dipahami seolah-olah sebagai hak istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara kelompok masyarakat lainnya harus berjuang lebih keras untuk memperoleh perlindungan yang sama. Ketika kondisi seperti ini terjadi, persoalannya bukan lagi hanya mengenai pelaksanaan hak, melainkan menyangkut makna konstitusi itu sendiri.
Konstitusi tidak pernah dirancang untuk memberikan keistimewaan kepada sebagian warga negara. Sebaliknya, konstitusi hadir untuk memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan yang sama tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan, latar belakang politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering melihat kenyataan yang berbeda. Ada masyarakat yang begitu mudah memperoleh pelayanan publik, sementara yang lain harus berulang kali datang ke kantor pemerintahan hanya untuk mengurus dokumen sederhana. Ada pihak yang dengan cepat mendapatkan kepastian hukum, tetapi ada pula yang harus menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan. Bahkan dalam beberapa keadaan, akses terhadap berbagai hak seolah lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki pengaruh dibandingkan masyarakat biasa.
Fenomena seperti inilah yang perlahan melahirkan anggapan bahwa hak konstitusional hanya bekerja secara optimal bagi mereka yang memiliki posisi tertentu. Jika persepsi tersebut terus berkembang, kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum akan semakin tergerus. Padahal, sejak awal para pendiri bangsa menempatkan konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan sekaligus pelindung hak warga negara. Konstitusi bukan dibuat untuk melayani pemerintah, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan pemerintah selalu dijalankan dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat berbagai jaminan hak konstitusional. Mulai dari hak atas persamaan kedudukan di hadapan hukum, hak memperoleh pekerjaan, hak atas pendidikan, hak untuk menyampaikan pendapat, hak memperoleh kepastian hukum yang adil, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Keseluruhan hak tersebut menunjukkan bahwa konstitusi dibangun di atas prinsip kesetaraan. Artinya, setiap warga negara memiliki posisi yang sama di hadapan negara.
Persoalan muncul ketika implementasi hak tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum. Misalnya, pelayanan yang berbeda karena status sosial, perlakuan yang tidak sama dalam penegakan hukum, atau kebijakan publik yang lebih banyak mengakomodasi kelompok tertentu daripada kepentingan masyarakat secara luas. Dalam kondisi seperti ini, hak konstitusional kehilangan substansi karena tidak lagi dinikmati secara setara.
Dalam hukum tata negara, salah satu prinsip terpenting dalam negara hukum adalah equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini mengandung makna bahwa hukum harus diterapkan secara sama kepada setiap orang. Negara tidak boleh membedakan perlindungan hukum berdasarkan jabatan, kekuasaan, kekayaan, maupun hubungan politik.
Prinsip tersebut bukan sekadar konsep teoritis. Ini merupakan pondasi utama bagi tegaknya negara hukum yang demokratis. Ketika masyarakat percaya bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, maka legitimasi negara akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila masyarakat melihat adanya perlakuan yang berbeda, rasa keadilan akan terganggu dan kepercayaan terhadap institusi negara akan menurun.
Hak konstitusional juga tidak boleh dipahami hanya sebagai hak untuk menuntut negara. Di balik setiap hak terdapat kewajiban yang harus dijalankan. Kebebasan menyampaikan pendapat, misalnya, harus digunakan secara bertanggung jawab tanpa menyebarkan kebencian atau informasi yang tidak benar. Hak memperoleh lingkungan hidup yang baik juga harus diimbangi dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Hak dan kewajiban merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan.
Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik tidak menciptakan diskriminasi baru. Dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, pemerintah dan pembentuk undang-undang harus memperhatikan dampak kebijakan terhadap seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan. Kebijakan yang secara formal berlaku umum, tetapi dalam praktik hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat, berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi.
Mahkamah Konstitusi selama ini memiliki peran penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, masyarakat diberikan ruang untuk mengoreksi apabila terdapat norma yang dianggap mengurangi atau melanggar hak-hak konstitusionalnya. Mekanisme ini menunjukkan bahwa konstitusi bukan hanya dokumen politik, tetapi instrumen hukum yang hidup dan dapat digunakan untuk melindungi warga negara.
Namun, perlindungan hak konstitusional tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada lembaga peradilan. Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki tanggung jawab yang sama besarnya. Setiap pelayanan publik, setiap keputusan administrasi, dan setiap kebijakan harus selalu mempertimbangkan apakah hak-hak warga negara telah dihormati secara setara.
Dalam konteks pelayanan publik, misalnya, masyarakat tidak boleh diperlakukan berbeda hanya karena latar belakang ekonomi, pendidikan, atau kedekatan dengan pejabat tertentu. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa pelayanan harus diberikan secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Ketentuan tersebut sesungguhnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai konstitusi dalam praktik administrasi pemerintahan.
Perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru. Digitalisasi pelayanan publik memang mempercepat berbagai proses administrasi, tetapi pemerintah tetap harus memastikan bahwa kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi tidak kehilangan haknya. Konstitusi menuntut agar setiap inovasi tetap menjamin kesetaraan akses bagi seluruh warga negara.
Selain negara, masyarakat juga memegang peran penting dalam menjaga hak konstitusional. Kesadaran hukum menjadi modal utama agar warga memahami hak-haknya sekaligus menghormati hak orang lain. Demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh warga yang hanya menuntut hak untuk dirinya sendiri, tetapi juga oleh warga yang bersedia memperjuangkan agar setiap orang memperoleh perlindungan yang sama.
Kualitas sebuah negara hukum tidak diukur dari banyaknya hak yang tertulis dalam konstitusi, melainkan dari seberapa jauh hak-hak tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh warga negara tanpa pengecualian. Hak konstitusional akan kehilangan maknanya apabila hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kekuasaan, kedudukan, atau sumber daya tertentu.
Maka dari itu, hak konstitusional tidak boleh berubah menjadi hak istimewa. Hal tersebut harus tetap menjadi hak setiap warga negara sebagaimana dijanjikan oleh konstitusi. Negara berkewajiban memastikan tidak ada warga yang diperlakukan sebagai "lebih berhak" daripada warga lainnya. Karena kekuatan sebuah konstitusi tidak terletak pada indahnya rumusan pasal-pasalnya, melainkan pada kemampuannya menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh rakyat tanpa membedakan siapa mereka dan dari mana mereka berasal.***
(Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H. Penulis; Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)