JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional. Pembentukan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023.
Satgas Peningkatan Ekspor Nasional dibentuk dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional, serta memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hal ini diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh tim di dalamnya.
“Dengan Keputusan Presiden ini, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor,” bunyi Pasal 1 aturan tersebut, dikutip detik.com, Rabu (18/10/2023).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Ekspor Nasional. Ia dibantu oleh dua Wakil Ketua, yaitu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Airlangga mengatakan konflik antara Ukraina dan Rusia, ditambah dengan perang antara Israel dan Hamas di Gaza, Palestina telah menambah tantangan dan membuat harga-harga komoditas meroket. Kondisi ini membuat ekspor harus terus dijaga.
“Berbagai tantangan di Ukraina-Rusia, perang di Timur Tengah antara Israel dan Palestina ini tentu menambah deretan tantangan ke depan, termasuk musim kering berkelanjutan El Nino yang sangat berpengaruh terhadap ketersediaan pangan di dunia,” kata Airlangga dalam pembukaan Trade Expo Indonesia di ICE BSD, Tangerang.
“Ditambah lagi dengan penguatan US dollar terhadap berbagai macam mata yang di dunia, termasuk Indonesia,” tambahnya.
Satgas Peningkatan Ekspor Nasional juga melibatkan 11 menteri lain dan satu ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menjadi anggota dari tim pengarah satgas. Rinciannya dari tim kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Luar Negeri, hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Sekretaris Kabinet.
Selain tim pengarah, Satgas Peningkatan Ekspor Nasional juga terdiri dari tim pelaksana. Susunan keanggotaan Tim Pelaksana akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.***

