Tak Ada Ampun! Kemenperin Segera Cabut Izin Pabrik Minyakita yang Kurangi Takaran

Minyakita

JAKARTA, AmiraRiau.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak tegas pabrik yang terbukti mengurangi volume isi kemasan Minyakita serta menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian serius terhadap praktik kecurangan tersebut karena merugikan konsumen dan mencoreng program pemerintah dalam menyediakan minyak goreng murah dan berkualitas.

“Penindakan ini menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita agar sesuai aturan. HET yang berlaku saat ini adalah Rp15.700 per liter, dan kami berharap harga tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujar Febri, dilansir wartaekonomi.co.id, Selasa (11/3/2025).

Febri menegaskan bahwa Kemenperin berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas produsen yang melanggar aturan. Perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM KTN, dan PT Tunasagro Indolestari, yang menjual Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter serta harga melebihi HET di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Seharusnya 1 liter, tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi Minyakita dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. Upaya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan ketersediaannya bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Editor: Alseptri Ady

gambar