PEKANBARU, AmiraRiau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah melakukan Pleno hasil penghitungan suara Pilgubri 2024 pada Jumat (6/12/2024) lalu. Dan menetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah) sebagai pemenang oleh KPU Riau.
Paslon Bermarwah menang dengan perolehan 1.220.880 suara (44,30 persen). Paslon nomor urut 02, Nasir-Wardan (Nawaitu), memperoleh 875.664 suara (31,77 persen), sementara Paslon nomor urut 03, Syamsuar-Mawardi Saleh (Suwai), mendapatkan 659.203 suara (23,92 persen). Berdasarkan peraturannya, para paslon yang hendak menggugat hasil tersebut diberi waktu 3 x 24 jam untuk memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, hingga Senin (9/12/2024), Paslon Nawaitu maupun Suwai tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya batas waktu untuk menggugat 3x24 jam sudah berakhir. Bahkan saat ini paslon Suwai telah legowo dan mengucapkan selamat kepada paslon Bermawah, sedangkan paslon Nawaitu belum mengucapkan selamat. Saat di konfirmasi ke Tim pemenangan M Nasir- Wardan (Nawaitu), Budiman yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Riau. Ia mengatakan, memang tidak ada gugatan yang dilayangkan ke MK terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Riau. Apalagi sesuai aturan, saat ini batas waktu untuk pengajuan gugatan perselisihan Pilkada ke MK sudah habis paling lambat Senin kemarin. "Sepertinya pak Nasir juga sudah menerima hasil Pilkada Riau," ungkap Budiman, Selasa (10/12/2024). Dengan tidak adanya gugatan ke MK otomatis pasangan calon Abdul Wahid-SF SF Hariyanyo ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih. *** Editor: Alseptri Ady
Link berhasil disalin!
Tak Satupun Paslon Pilgubri Ajukan Gugatan ke MK, Bermarwah Melenggang Menuju Pelantikan
A
Alseptri Ady
Selasa, 10 Desember 2024 | 00:00 WIB
Baca Juga
Varian Sabun Sunlight Cuci Piring Terbaik
1 minggu yang laluJangan Dibuang! Langkah Praktis Mengubah Sampah Dapur Menjadi "Emas Hijau" yang Kaya Manfaat
4 minggu yang lalu
Laptop Baterai Awet Terbaik: Zenbook & Vivobook S dengan Daya Tahan hingga 32 Jam
3 bulan yang lalu