Tangis Pilu Helda Arianti, Honorer 8 Tahun Tersisih dari PPPK Kampar Akibat BKPSDM Diduga Lalai Input Data

A

administrator

Rabu, 10 Desember 2025 | 00:00 WIB

Tangis Pilu Helda Arianti, Honorer 8 Tahun Tersisih dari PPPK Kampar Akibat BKPSDM Diduga Lalai Input Data

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com – Euforia pelantikan PPPK Kampar terganggu oleh kisah Helda Arianti, honorer R3T 8 tahun yang tidak diusulkan akibat miss data BKPSDM. Kasus ini berpotensi merumahkan Helda sebelum 2026. Helda kini melapor ke Ombudsman RI setelah usulan susulan dari Sekda Kampar ditolak Kemenpan RB.

Di tengah senyum bahagia para tenaga yang diangkat, Senin (8/12/2025),  Helda Arianti (32) justru menahan tangis akibat namanya tidak diusulkan dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah mengabdi sebagai honorer selama delapan tahun.

Bukan karena tidak memenuhi persyaratan, melainkan diduga akibat kelalaian dalam proses input oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar. Padahal, nama Helda tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga honorer R3T—kategori yang seharusnya berhak diusulkan.

“Jika saya tidak lulus PPPK, otomatis saya akan dirumahkan karena BKN menjelaskan honorer tidak boleh ada lagi mulai 2026,” ujarnya lirih, Selasa (9/12/2025).

Menurut Helda kepada wartawan, 11 Agustus 2025 Pemkab Kampar mengeluarkan surat pendataan honorer untuk usulan PPPK paruh waktu. Nama Helda tercantum dalam daftar tersebut. 19 Agustus 2025, Helda menyerahkan surat aktif mengajar di UPT SMPN 1 Kampar ke Dispora sebagai dokumen pendukung. Selanjutnya, 20 Agustus 2025 Pemkab Kampar mengirimkan usulan honorer ke Kemenpan RB. Namun nama Helda tidak masuk dalam input BKPSDM, dengan alasan miss data dan kendala waktu.

Ironisnya, pada tanggal yang sama Kemenpan RB justru memperpanjang batas waktu pengusulan hingga 25 Agustus 2025. Namun hingga tenggat tersebut, BKPSDM tetap tidak mengusulkan nama Helda.

Ketika hasil kelulusan PPPK diumumkan pada 10 September 2025, nama Helda kembali tidak tercantum. Sebaliknya, 2 honorer dari UPT SDN 006 Limau Manis, yaitu LW (R3 database BKN) dan M.DA (R4/non-database), justru masuk dalam usulan.

Menghadapi kenyataan tersebut, Helda tak tinggal diam. Ia melapor ke BKPSDM pada 11 September 2025. Instansi itu kemudian mengirimkan surat permohonan ke Kemenpan RB, namun ditolak karena tidak ditandatangani Bupati atau Sekda.

Surat resmi bertandatangan Sekda Kampar akhirnya dikirim pada 26 September 2025. Namun hingga kini, usulan tersebut belum mendapat tindak lanjut dari PIC Kemenpan RB.

Merasa semakin terdesak, Helda bersama suaminya mencari jalur penyelesaian lain. Atas saran Penasehat Hukum, Akmal Khairi, SH, ia melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI secara online pada 11 November 2025, yang kemudian teregistrasi pada 1 Desember 2025.

Karena laporan masih dalam tahap verifikasi formil, Helda datang langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Riau pada 5 Desember 2025 untuk menanyakan perkembangan laporan.

Namun hingga kini, belum ada jawaban konkrit yang mampu menenangkan Helda dari ketidakpastian masa depannya sebagai honorer di tengah regulasi penghapusan honorer pada 2026.

Kepala BKPSDM Kampar, Riadel Fitri, melalui Sekretaris Roi Marten, enggan mengomentari dugaan kelalaian sistem input tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah lanjutan.

“Suratnya sudah diterima Kemenpan RB. Masalah ini juga dialami kabupaten/kota lain se-Indonesia. Tim pengadaan juga sudah berangkat membicarakan hal ini, namun kami diminta menunggu kebijakan lanjutan,” ujarnya singkat.***

Penulis: Ali Akbar