Tega! Ayah Tiri di Teluk Buntal Meranti Diamankan Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

A

administrator

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:00 WIB

Tega! Ayah Tiri di Teluk Buntal Meranti Diamankan Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

SELATPANJANG, AmiraRiau.com— Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti bertindak cepat mengamankan seorang pria berinisial M (63), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani ini tak berkutik saat diringkus polisi setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban pada Kamis (25/12/2025).

Kasus memilukan ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan kontak Bhabinkamtibmas Desa Teluk Buntal. Mendapat informasi tersebut, petugas bersama Kepala Desa setempat segera mendatangi rumah pelapor untuk melakukan konfirmasi.

Setelah dilakukan pendekatan, korban yang baru berusia 13 tahun membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya pada Rabu (24/12/2025) siang di rumah mereka.

Polisi bergerak sigap mengamankan terlapor tanpa perlawanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban guna keperluan penyidikan.

Langkah Kepolisian yang telah dilakukan, yaitu mengamankan pelaku ke Mapolres Kepulauan Meranti, membawa korban untuk menjalani Visum et Repertum dan Melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.

Mengingat pelaku adalah ayah tiri korban, ancaman hukumannya pun diperberat. Terlapor dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Polres Kepulauan Meranti berkomitmen menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak secara serius dan profesional. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban," tegas pihak Polres Kepulauan Meranti.

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

Penulis: Farhan