ROKAN HULU, AmiraRiau.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) membuktikan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). Hingga penghujung tahun 2025, Satpol PP berhasil mengumpulkan dana denda sebesar Rp160 juta dari operasional tempat hiburan malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rohul, Gorneng, S.Sos., M.Si., melalui Kabid Ops Hamsanah, M.Pd., menjelaskan bahwa seluruh dana tersebut telah disetorkan langsung ke Kas Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebagai bagian dari pendapatan daerah.
Penyampaian capaian ini dilakukan bertepatan dengan evaluasi program kerja akhir tahun Satpol PP Rohul. Hamsanah menegaskan bahwa pengenaan denda ini memiliki payung hukum yang kuat.
"Uang denda tersebut sudah diatur secara resmi melalui Perda Pekat Rokan Hulu. Hasil dari penindakan di lapangan langsung diarahkan ke Kas Daerah," jelas Hamsanah di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Rohul, Sabtu (20/12/2025).
Satpol PP Rohul memastikan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban tidak akan berhenti. Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), petugas akan terus menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi melanggar aturan, seperti cafe remang-remang, tempat hiburan malam tanpa izin dan warung atau pakter tuak.
Hamsanah menjelaskan bahwa besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggar bersifat variatif, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Denda eingan mulai dari Rp200.000 dan denda sedang/berat ,encapai Rp1.000.000 atau lebih sesuai ketentuan Perda.
Untuk menjamin transparansi, para pelanggar diarahkan untuk membayar denda tersebut secara langsung ke Kas Daerah. Namun, jika terdapat kendala teknis, petugas Satpol PP siap memberikan pendampingan dalam proses penyetoran tersebut.
"Langkah ini diambil semata-mata untuk menjalankan amanat Perda dan menjaga ketertiban umum di Negeri Seribu Suluk," pungkasnya.***
Penulis: Yusrizal