Tegas! Danantara Larang Keras Bos BUMN dan Keluarga Pakai Ajudan dan Pamer Kekayaan

A

Alseptri Ady

Senin, 26 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Tegas! Danantara Larang Keras Bos BUMN dan Keluarga Pakai Ajudan dan Pamer Kekayaan

JAKARTA, AmiraRiau.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menetapkan pembatasan aktivitas media sosial bagi direksi dan dewan komisaris BUMN untuk menjaga reputasi pribadi maupun perusahaan. 

Aturan ini melarang pamer gaya hidup mewah dan keterlibatan dalam perdebatan politik partisan, serta mencakup pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam poin 7 mengenai ketentuan aktivitas media sosial, Danantara mewajibkan pejabat terkait menggunakan platform digital secara bijak dan profesional serta menjaga etika, norma, dan nama baik perusahaan.

Surat edaran tersebut secara khusus melarang publikasi konten yang memperlihatkan kemewahan berlebihan apabila berpotensi menimbulkan penilaian negatif terhadap perusahaan maupun pejabat yang bersangkutan.

"Dilarang mempublikasikan gaya hidup mewah atau berlebihan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, BUMN, maupun pejabat yang bersangkutan," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Selain membatasi konten yang menampilkan gaya hidup, aturan ini mengharuskan setiap unggahan, komentar, dan interaksi digital mencerminkan integritas, profesionalisme, tanggung jawab, serta manfaat bagi masyarakat. 

Cakupan kebijakan tidak terbatas pada akun media sosial milik pejabat. Pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan direksi maupun komisaris juga harus memperhatikan ketentuan tersebut, terutama ketika aktivitas daring mereka dapat memengaruhi reputasi pejabat atau perusahaan.

"Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan Direksi atau Dewan Komisaris, terutama dalam hal penggunaan media sosial yang dapat mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat terkait maupun perusahaan," demikian isi surat edaran Danantara.

Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan, langkah tersebut merupakan transformasi pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan budaya perusahaan atau corporate cultur.

"Tahun depan itu mulai kita masuk kepada people dan corporate culture. Jadi kalau perusahaannya sudah jadi sedikit nanti kita mulai melakukan corporate culture yang baru," ujarnya Senin (26/10/2026).

Dony menekankan, salah satu langkah yang dilakukan adalah membatasi penggunaan ajudan dan pengawalan melekat atau patroli dan pengawalan (patwal) yang dinilai berlebihan bagi jajaran manajemen BUMN.

"Pasti teman-teman nggak menyadari sekarang terjadi perubahan di dalam manajemen BUMN. Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan patwal-patwal kan kita sudah mengeluarkan larangan. Tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah," ungkapnya.***

 

Editor: Alseptri Ady