Tegas! Disdik Riau Larang Siswa dan Guru SMA/SMK Gunakan HP dan Medsos Disekolah, Orang Tua Diimbau Awasi Anaknya

A

administrator

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:00 WIB

Tegas! Disdik Riau Larang Siswa dan Guru SMA/SMK Gunakan HP dan Medsos Disekolah, Orang Tua Diimbau Awasi Anaknya

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Setelah larangan perpisahan diluar sekolah, kali ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau kembali mengeluarkan kebijakan tegas pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) bagi seluruh siswa dan guru SMA/SMK sederajat di wilayah Riau.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar para pelajar, tetapi juga mengatur secara tegas kepada para guru agar proses belajar mengajar di kelas tidak lagi terganggu oleh aktivitas media social dan dering ponsel yang tidak perlu.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Aturan ini bertujuan untuk mendongkrak prestasi belajar, meningkatkan kedisiplinan, serta melindungi siswa dari dampak negatif teknologi informasi yang kian mengkhawatirkan.

Menurut Erisman, teknologi sejatinya harus digunakan untuk mencerdaskan bangsa secara bijak.

"Penggunaannya di lingkungan sekolah perlu dibatasi agar tidak mengganggu proses pembelajaran," tegasnya.

Dalam aturan tersebut, siswa dilarang keras menggunakan ponsel di sekolah, sementara guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan HP selama jam pelajaran berlangsung.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur sanksi tegas dan mengharamkan kepala sekolah, guru, hingga siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah jika tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Kadisdik juga mendorong kepala sekolah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan. Selain itu peran orang tua juga sangat diharapkan untuk mengawasi penggunaan HP anak di rumah agar terhindar dari konten negatif seperti pornografi dan kekerasan.

Kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, terhitung mulai Februari hingga April 2026. Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan melakukan evaluasi berkala; jika dinilai berhasil meningkatkan kualitas pendidikan, maka pembatasan HP ini akan diberlakukan secara permanen dan efektif di seluruh wilayah Riau.***