JAKARTA, AmiraRiau.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti perlombaan dan karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam dan pungutan uang pendaftaran lomba kategori judi.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.
Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir. Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti perlombaan, karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat islam.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali.
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.
Selain melanggar syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya dengan tegas.
Penggunaan Uang Pendaftaran Lomba
Selain menyoroti masalah tata busana perlombaan dan karnaval, KH Muiz mengingatkan panitia agar tidak memanfaatkan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah karena tergolong praktik judi (qimar) yang juga diharamkan.
KH Muiz Ali menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi.
"Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar KH Muiz mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari situs resmi MUI.
KH Muiz menjelaskan kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Oleh karena itu dia bilang dengan memeriahkannya lewat perlombaan masyarakat adalah hal positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.
Kendati demikian, KH Muiz memberikan catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah.
Dia menegaskan fikih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," jelasnya.
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib, KH Muiz menerangkan setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi atau tanpa kepastian dengan mempertaruhkan dana pribadi termasuk ke dalam kategori judi yang diharamkan.***