Tersangka Dugaan Korupsi, Kejari Kampar Langsung Tahan Mantan Kades Indra Sakti

Tersangka Dugaan Korupsi, Kejari Kampar Langsung Tahan Mantan Kades Indra Sakti

KAMPAR, AmiraRiau.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan mantan Kepala Desa Indra Sakti, M, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status lahan restan Transmigrasi Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Jumat (23/5/2025).

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (20/5/2025) terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Status Tanah Restan Kawasan Transmigrasi Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dimana setelah disimpulkan  telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah.

Sambil menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Kampar, penyidik telah melakukan penilaian kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 1,3 miliar lebih.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka M dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan,” Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto didamping Kasi Pidsus Marthalius.

Dikatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah selaku kepala desa menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan terhadap tanah Negara yang diperuntukkan untuk kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti yang merupakan Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi/ Desa Transmigrasi UPT II Sei Garo penempatan Tahun 1989-1990 dengan pola PIR TRANS.

Hal itu, mengakibatkan negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mupun Pemerintah Desa Indra Sakti tidak bisa mengelola dan menguasai aset fisik tanah seluas 40-an hektar lebih serta tersangka menerima sejumlah uang dari pihak dalam pengurusan surat-surat tanah tersebut yang tidak sesuai dengan Ketentuan UU yang berlaku.***

Penulis: Ali Akbar

#Kejari Kampar

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index