PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah setempat untuk menyiapkan petugas guna memantau kondisi pengunjung khususnya yang keluar dari tempat hiburan bersangkutan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, permintaan itu sesuai arahan dari Dirnarkoba Polda Riau pada rapat koordinasi (rakor) terkait penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di tempat hiburan malam, bertempat di Aula Kiambang Mapolresta setempat, Rabu (7/8/2024).
Rakor tersebut untuk menanggapi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah seorang pengunjung hiburan malam di Kota Pekanbaru pada 3 Agustus dinihari lalu.
Dengan adanya petugas yang mengawasai, kata Indra Pomi, nantinya pengunjung yang keluar seperti dalam kondisi mabuk tidak diizinkan mengendarai kendaraan sendiri.
"Supaya pengunjung THM bersangkutan tidak membahayakan orang lain seperti kejadian kemarin," ujarnya.
Di samping itu, lanjut dia, pengelola THM juga diimbau agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan. Pengelola THM mesti menjaga ketertiban dan keamanan.
"Kemudian kalau ada hal-hal yang menonjol agar segera dikoordinasikan dengan aparat keamanan," tutup Indra Pomi.
Seperti diketahui, salah seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21), sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang wanita hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai pada 3 Agustus, sekitar pukul 05.45 WIB.
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi itu mengendarai mobil sendiri setelah keluar dari tempat hiburan malam. Dari hasil pemeriksaan urine oleh polisi, Marisa dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman