Tidak Main-main, Besok Ketua DPD F.SPTI Riau Daftarkan Gugatan ke PN Jaksel

Tidak Main-main, Besok Ketua DPD F.SPTI Riau Daftarkan Gugatan ke PN Jaksel
saut Sihaloho, Ketua DPD F.SPTI - K.SPSI Provinsi Riau

PEKANBARU - Saut Sihaloho, Ketua DPD F.SPTI Provinsi Riau, nampaknya tidak main-main untuk menggugat DPP F.SPTI - K.SPSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut, merupakan rangkaian dari upaya DPD Federasi Serikat Pekerja Transportasi - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPTI) Riau dalam menyikapi dugaan pembekuan terhadap kepengurusan yang sah.

"Besok, Jumat (17/3/2023) akan kita daftarkan gugatan melalui online ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Saut, Kamis (16/3/2023).

Dikatakan, gugatan itu dilakukan atas dorongan dan dukungan semua DPC F.SPTI-K.SPSI se kabupaten kota di Riau. Tujuannya semata-mata untuk mencari keadilan dan meredam keresahan terhadap dugaan pembekuan kepengurusan DPD Riau.

Sebelumnya, Saut Sihaloho, menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) F.SPTI - K.SPTI. Hal itu karena ulah DPP yang diduga telah membekukan kepengurusan F.SPTI Provinsi Riau periode 2021 - 2026 secara sepihak dan tidak jelas alasannya.

"Ini marwah diri. Dan jika benar ada pembekuan oleh DPP, jelas telah menimbulkan keresahan. Lagi pula yang dilakukan oleh DPP itu tidak sesuai dengan aturan organisasi. DPP F.SPTI - K.SPTI akan kita gugat ke pengadilan," tuturnya, Rabu (15/3/2023).

Sejauh ini, Saut Sihaloho mengaku belum menerima surat resmi dari DPP mengenai dugaan pembekuan kepengurusannya di DPD F.SPTI - K.SPTI Provinsi Riau.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index