PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Rabu (29/4/2026). Sidang kali ini menghadirkan 3 saksi kunci yang sangat krusial untuk mengungkap mekanisme aliran dana sesuai fakta sebenarnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama hakim anggota Azis Muslim dan Dr Edy Darma Putra dimulai sekitar pukul 10.00 WIB
Agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu: Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, Kasi Pembangunan Dinas PUPR-PKPP Brantas Hartono dan Hendra Lesmana selaku Satpam merangkap Sopir Kadis PUPR-PKPP Provinsi Muhammad Arief Setiawan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Kesaksian dari ketiga pihak ini dinilai sangat penting dan krusial bagi penegak hukum. Penjelasan mereka di ruang sidang diharapkan mampu membuka fakta secara terang menerang, untuk menelusuri aliran dana serta membongkar mekanisme dugaan pemerasan anggaran yang terjadi di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dalam dakwaan disebutkan, sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan para terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, serta Tenag Ahli Gubernur Dani M Nursalam.***