Upah Rp75 Ribu Sehari, Pekerja Kilang Sagu: Kalau Mau Makan Enak, Tangkap Sendiri

Upah Rp75 Ribu Sehari, Pekerja Kilang Sagu: Kalau Mau Makan Enak, Tangkap Sendiri
Pekerja kilang sagu sedang membersihkan rama-rama

MERANTI, AmiraRiau.com- Hari ini, Selasa (3/6/2025), AmiraRiau.com mengunjungi 2 kilang sagu di bawah Koperasi Harmonis, Desa Batang Malas, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Di salah satu lokasi, seorang pekerja mengungkap bahwa sebanyak 16 orang bekerja di sana, 12 di antaranya berasal dari Desa Beting.

“Dikasih Rp75 ribu per hari, makan ditanggung,” ujar seorang pemuda berusia 20 tahun. Ia bersama 2 rekannya yang berusia 21 dan 24 tahun mengaku sudah bekerja selama 1 hingga 2 tahun.

“Kalau dibilang cukup, tak cukup, Bang. Tapi tak ada kerja lain. Kami tinggal di sini, makan di sini,” kata mereka.

Pagi Sampai Sore Makan Mi dan Sayur Kol

Salah satu pekerja yang sedang membersihkan rama-rama atau makohe, menjelaskan itu untuk makan malam. “Kalau mau makan enak, tangkap sendiri, Bang. Kalau tak, makan mi, kadang nasi sama kol, kadang ada ikan asin,” ucapnya.

Mereka mengaku bekerja dari jam 6 pagi sampai 4 sore, atau 10 jam sehari, tanpa menyebut ada tambahan lembur. Padahal, sesuai UU No. 13 Tahun 2003, waktu kerja normal maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.

Pemilik Usaha: Upah Sesuai Skill, Bukan UMK

Pemilik kilang berinisial "AH" awalnya menolak ditemui. Setelah ditunggu, ia menyampaikan bahwa upah diberikan berdasarkan kemampuan, bukan mengikuti UMK.

“Itu upah kami kasih sesuai skill, tidak ikut UMK atau apa. Kalau BPJS, kami sudah setor ke Harmonis, tapi belum dikasi sampai sekarang.”

Padahal, UMK Meranti 2025 ditetapkan sebesar Rp3.508.776 per bulan atau sekitar Rp140 ribu per hari. Memberi upah di bawah UMK melanggar Pasal 90 UU Ketenagakerjaan dan bisa dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara atau denda Rp400 juta (Pasal 185).

Soal BPJS, perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawan sesuai Perpres No. 109 Tahun 2013.

Tim AmiraRiau.com akan menindaklanjuti laporan ini dengan meminta klarifikasi dari pihak Koperasi Harmonis dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti.***

Penulis: Farhan

#Berita Meranti

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index