PEKANBARU - Propam Polda Riau menjebloskan Mantan Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala, Kompol Petrus Hittiner Simamora dan 7 anggota Brimob ke dalam sel tahanan, Kompol Petrus menjalani penempatan khusus selama 30 hari kedepan.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Mapolda Riau, Jumat (9/6/ 2023).
“Kompol Petrus di patsus sejak 8 Juni 2023 bersama 7 orang lainnya,” kata Kombes Nandang didampingi Kabid Propam Kombes J Setiawan dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Siregar.
- Baca Juga Taktik Jemput Bola
Kombes Nandang menerangkan patsus diberikan terkait pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama. “Patsus akan berlangsung selama 30 hari kedepan. Sedangkan Bripka Andry, Polda Riau masih melakukan pencarian,” ungkapnya.
“Khusus Bripka Andry, kita lakukan proses kode etik, karena yang bersangkutan sejak 7 Maret telah meninggalkan tugas atau pekerjaannya,” ungkapnya.
Lebihlanjut, Nandang mengatakan pihaknya sudah melakukan proses pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi pemeriksaan. “Oleh karena itu kita saat ini melakukan pencarian terhadap Bripka Andry,” tegasnya.
Khusus Kompol Petrus ditahan terkait pelanggaran kode etik penyalah gunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara tujuh anggota Brimob karena diduga terlibat dugaan setoran yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan.
Mantan kapolresta Pekanbaru ini menyebut tindakan tegas itu atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal agar menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” ungkap Nandang.***