Vonis 9 Tahun Digugat, Jaksa Balik Ajukan Banding di Kasus KUR Bangkinang

I

Isman

Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Vonis 9 Tahun Digugat, Jaksa Balik Ajukan Banding di Kasus KUR Bangkinang

KAMPAR, AmiraRiau.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar resmi mengajukan banding dalam perkara korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang.

 Langkah ini diambil setelah terdakwa utama, Andika Habli, lebih dulu menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.


Kepala Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto, mengatakan bahwa upaya banding dari pihak jaksa merupakan tindak lanjut dari langkah hukum yang diajukan terdakwa.

“Terhadap putusan tersebut, terdakwa Andika Habli menyatakan banding. Atas hal itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding, sehingga perkara ini masih berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” ujar Jackson didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian, Senin (6/4/2026).


Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama memilih menerima putusan majelis hakim.

Dengan demikian, putusan terhadap keempat terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa sesuai amar putusan pengadilan,” jelas Jackson.

Dalam perkara korupsi penyelewengan penyaluran KUR BNI Bangkinang tahun 2021–2023 tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada para terdakwa.

Andika Habli dan Unsiska Bahrul masing-masing divonis 9 tahun penjara. Saspianto Akmal divonis 6 tahun 7 bulan penjara, sementara Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing divonis 6 tahun penjara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp72,5 miliar.***

Penulis: Ali Akbar