PEKANBARU, AmiraRiau.com- Seorang warga Riau, Randi Syaputra, secara resmi telah menyampaikan surat pengaduan pribadi kepada manajemen PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar (Biosolar) dan Pertalite.
Dugaan praktik ilegal ini melibatkan sejumlah vendor rekanan PHR di wilayah kerja Blok Rokan dan terpusat di SPBU PT. Nadine Indah Cantika No. 14.282.610, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Surat pengaduan yang didaftarkan pada 10 November 2025, secara spesifik menyebutkan 3 perusahaan kontraktor rekanan PT. PHR yang terindikasi kuat terlibat:
-PT. Nawakara Perkasa Nusantara
-PT. Prosys Bangun Persada
-PT. Radiant Utama Interinsco Tbk.
Modus Operandi
Menurut laporan, praktik ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme fuel voucher (kupon pengisian BBM) untuk mengisi Solar subsidi dan Pertalite ke kendaraan operasional proyek, termasuk mobil staf lapangan, kendaraan keamanan, dan kendaraan logistik.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2018 jelas melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri atau badan usaha komersial.
"BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Penggunaannya oleh kendaraan proyek perusahaan besar jelas tidak adil. Kami menemukan adanya pola kerja sama antara vendor dengan SPBU untuk memanfaatkan subsidi tersebut secara sistematis,” ujar Randi, Senin (10/11/2025).
Dampak dari pelanggaran ini adalah potensi kerugian negara, terganggunya ketersediaan BBM untuk masyarakat, dan menciptakan ketimpangan sosial, terutama warga Rumbai yang kesulitan mengakses BBM subsidi.
Randi menuntut menuntut Direktur Utama PT. PHR untuk segera mengambil langkah tegas untuk audit dan investigasi.
"Kita minta agar dilakukan audit internal menyeluruh terhadap vendor yang dilaporkan. Serta menjatuhkan sanksi administratif dan kontraktual, termasuk pemutusan kontrak kerja sama, kepada vendor yang terbukti melanggar," ujarnya.
Randi juga meminta agar PT. PHR berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga untuk menghentikan penyaluran BBM subsidi ke pihak non-sasaran di SPBU tersebut dan mempublikasikan hasil audit secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas BUMN energi.
Pelapor memberikan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja bagi PHR untuk memberikan balasan resmi atau klarifikasi tertulis. Jika PHR gagal merespons, laporan akan diteruskan ke Kementerian BUMN, BPH Migas, dan Polda Riau.
Landasan hukum utama pengaduan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (Pasal 55), yang mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur sasaran penerima subsidi energi.
Pedoman GCG (Good Corporate Governance) BUMN, yang mewajibkan setiap BUMN memastikan kepatuhan dan integritas vendor atau mitra kerja.***
Penulis: Yd